Fraksi PKS Minta DPR Segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Dr H Mulyanto M.Eng meminta pimpinan DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Sedikitnya, papar Mulyanto dalam keterangannya melalui WhatsApp (WA) yang diterima Beritalima.com, Sabtu (18/7) melam, ada dua alasan kenapa RUU HIP tersebut harus dicabut dari Prolegnas. Pertama, karena ada penolakan masif dari masyarakat terhadap RUU ini sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah.

Kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD kepada Pimpinan DPR RI, tak setuju dengan RUU HIP. Dan, Pemerintah, Kamis (16/7) mengajukan usulan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) .

“Dengan penyerahan Surat Presiden (Surpres), yang berisi ketidaksetujuan Pemerintah atas RUU HIP kepada DPR RI, secara resmi kini bolanya ada di tangan DPR RI.Sesuai dengan Peraturan DPR No: 1/2020 tentang Tata Tertib DPR khususnya pasal 141, dalam masa sidang yang akan datang, DPR mestinya sudah melakukan pembahasan untuk menetapkan status pencabutan RUU HIP ini dari Prolegnas,” kata Mulyanto.

Jadi, jelas politisi senior yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, sangat tepat sekali dengan mempertimbangkan kemampuan DPR dalam menyelesaikan program legislasasi nasional serta aspirasi yang berkembang luas di masyarakat bila DPR, sesuai dgn usulan Pemerintah, mendrop RUU HIP dari Prolegnas,” kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut.

Namun, lanjut anggota Komisi VII DPR RI ini, terkait dengan RUU BPIP inisiatif Pemerintah yang baru diajukan, ini perlu pencermatan lebih lanjut. Karena ia merupakan dua RUU yang sangat berbeda dan dengan inisiator yang juga berbeda. “RUU HIP inisiatornya DPR, sedangkan RUU BPIP inisiatornya Pemerintah,” jelas Mulyanto.

Selain itu RUU HIP sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020, sementara RUU BPIP ini baru usulan inisiatif Pemerintah belum masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. “Ini adalah dua RUU yang sama sekali berbeda”, tandas Mulyanto.

Pemerintah dan DPR tidak dapat menukar kedua RUU itu begitu saja. Untuk itu, terkait RUU BPIP yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah, alur logika pembentukannya harus melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari awal. Tidak bisa serta-merta ditukar-guling.

“PKS akan terus kawal tentang RUU HIP ini sampai benar-benar dibatalkan, didrop dari Prolegnas dan tidak dibahas sama sekali di parlemen. Untuk itu, kami mendesak Bamus dan Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Rakyat butuh kepastian,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait