SURABAYA, beritalima.com | Anggota DPRD provinsi Jawa Timur Fuad Benardi menyebutkan bahwa penyertaan modal PT Jamkrida senilai Rp 300 miliar, perlu dipertimbangkan kembali.
Mengingat saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi untuk menekan berbagai pengeluaran yang dianggap tidak penting.
“Penyertaan modal PT Jamkrida saat ini memang masih baru tahap awal, jadi memang masih pendahuluan. Kemarin pada saat rapat di Bali kita masih mendengarkan apa yang memang menjadi kebutuhan dan rencana kerja PT Jamkrida terkait penyertaan modal yang sebenarnya dibutuhkan. Nah,
ketika dalam pemaparannya itu memang ada berbagai hal termasuk yang paling penting,” terang putra sulung mantan menteri sosial Tri Rismaharini ini.
Anggota komisi C DPRD provinsi Jatim ini menuturkan, penyertaan modal PT Jamkrida itu fungsinya menjadi penjamin kredit yang dilakukan oleh perbankan untuk UMKM.
“Kami memang berharap nantinya penyertaan modal tersebut bisa untuk membantu supaya para UMKM ataupun usaha mikro yang mengajukan kredit di bank-bank yang ada di Jawa Timur yaitu bank Jatim maupun bank UMKM dipermudah. Karena selama ini kita tahu bahwa memang kebanyakan kedua bank tersebut mengambil kredit yang posisi aman, jadi kalau terkait UMKM maupun usaha mikro itu memang agak sulit mendapatkan direalisasikan,” jelas Fuad.
Fuad mengakui bahwa sebagian besar pelaku usaha mikro maupun UMKM mengeluh sulit mendapatkan tambahan modal dari bank Jatim maupun bank UMKM.
“Sejujurnya saya prihatin ya, orang mau berusaha tapi terkendala oleh modal, sehingga usahanya tidak bisa berkembang. Meskipun
secara undang-undang pinjaman di bawah Rp 100 juta itu tidak menggunakan agunan atau jaminan. Tapi ternyata pelaksanaan di lapangan masih ada yang membutuhkan agunan atau jaminan,” tukasnya.
Fuad menyebutkan bahwa realitas tersebut menjadi perhatian komisi C. Karena itu pihaknya berharap
kalau memang nanti komisi C menyetujui untuk memberikan penyertaan modal yang diajukan senilai Rp 300 miliar, maka nanti penggunaannya harus benar-benar untuk UMKM dan usaha mikro.
“Jangan sampai tetap digunakan untuk yang sisi aman, terutama untuk konsumtif. Kalau untuk konsumsi dalam hal ini ASN, ya sebetulnya enggak perlu harus ada tambahan penyertaan modal Rp 300 miliar,” paparnya.
Menurut Fuad berdasarkan rapat, komisi C akan mewacanakan rapat bersama bank Jatim dan bank UMKM supaya ada kesepakatan jika modal yang diminta PT Jamkrida disetujui komisi C ini bisa memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro dan UMKM mendapatkan jaminan kredit di kedua bank tersebut.
“Tolong dibantu supaya bisa mudah realisasinya. Harapannya dengan tambahan penyertaan modal ini harusnya utamakan pelaku usaha mikro dan UMKM.
Nah PT Jamkrida ini tidak boleh melakukan setor deviden karena secara rasionya itu sudah mengkhawatirkan,” pungkasnya.(Yul)








