SURABAYA, beritalima.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Rudy Septyan Danuarta dalam perkara penggelapan uang tagihan pelanggan milik PT MPA sebesar Rp202.839.954. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rudy Septyan Danuarta bersalah melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata hakim Ega Shaktiana saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Renanda Kusumastuti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dua bulan.
Dalam dakwaan dijelaskan, Rudy Septyan Danuarta bekerja sebagai sales staff di PT MPA yang beralamat di Sentra Margomulyo Surabaya. Tugasnya menawarkan produk perusahaan sekaligus memastikan pembayaran dari pelanggan dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.
Perusahaan memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur pemesanan barang hingga pembayaran. Pelanggan memesan melalui sales, kemudian gudang mengecek stok dan menerbitkan surat jalan. Setelah barang dikirim dan diterima pelanggan, pembayaran harus dilakukan maksimal 60 hari melalui transfer ke rekening perusahaan di Bank BCA, CIMB Niaga, atau Bank Panin.
Namun, dalam praktiknya, terdakwa justru meminta sejumlah pelanggan melakukan pembayaran secara tunai langsung kepadanya. Pembayaran tersebut dilakukan dalam rentang satu minggu hingga satu bulan setelah barang diterima pelanggan.
Kecurangan tersebut terungkap pada September 2025 ketika saksi dari pihak internal PT MPA melakukan audit terhadap pelanggan yang ditangani terdakwa. Dari hasil pengecekan ditemukan tunggakan pembayaran sebesar Rp202.839.954 dari transaksi periode 23 Mei hingga 26 Agustus 2025.
Setelah ditelusuri, diketahui para pelanggan telah membayar lunas kepada terdakwa secara tunai. Namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa menerima gaji sebesar Rp4.838.000 per bulan berdasarkan Surat Keterangan Kerja tertanggal 6 Oktober 2025 dari PT MPA. (Han)








