SURABAYA, beritalima.com — Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia (TJSI), William Perdana Putra, didakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak karena diduga mengimpor dan memperdagangkan bahan kimia Kalsium Karbida tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 120 jo Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jaksa mengungkap, William Perdana Putra selaku Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia yang beralamat di Jalan Greges Jaya II Blok B-17, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya, sejak tahun 2018 hingga 2025 melakukan impor bahan kimia Kalsium Karbida (CaC2) merek “Tiga Naga” dari China.
Produk tersebut kemudian diperdagangkan kepada sejumlah konsumen di wilayah Jawa Timur. Salah satu pelanggan tetap, Bengkel Las Yanlim, tercatat membeli 10 drum karbit setiap bulan sejak April 2024 hingga Juli 2025 dengan harga Rp1.750.000 per drum. Pada Agustus 2025, jumlah pembelian meningkat menjadi 15 drum.
Selain itu, terdakwa juga menjual karbit ke beberapa konsumen lainnya, di antaranya Toko Buah Harum Manis Pasuruan, Bengkel Las Yunus Surabaya sebanyak 5 drum, serta Bengkel Las Makmur Jaya Situbondo sebanyak 80 drum.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Bareskrim Polri, Verdita Kurniawan, terkait dugaan peredaran Kalsium Karbida impor menggunakan SPPT SNI yang telah habis masa berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 11 Juli 2025 tim Bareskrim Polri yang terdiri dari Verdita Kurniawan, Edi Sudianto, dan R Huzein Nasution melakukan penyelidikan di gudang PT Tunas Jaya Sakti Indonesia di kawasan Greges, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui perusahaan masih menggunakan SPPT SNI Nomor 456/BBKK/LSPro/07/2018 yang diterbitkan 2 Juli 2018 dan berlaku hingga 1 Juli 2022. Meski telah kedaluwarsa, perusahaan tetap memperdagangkan Kalsium Karbida merek “Tiga Naga”.
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 56 drum berisi residu Kalsium Karbida dan 44 drum kosong di gudang perusahaan.
Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7402/KKF/2025 tanggal 2 Desember 2025, sampel padatan berwarna abu-abu seberat sekitar 2 kilogram yang diamankan dari gudang PT TJSI terdeteksi mengandung unsur kalsium (Ca).
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa Kalsium Karbida merupakan bahan kimia berbentuk bongkahan padat berwarna abu-abu dengan rumus CaC2 yang apabila terkena air menghasilkan gas asetilen, yang umum digunakan untuk proses pengelasan dan pemotongan logam.
Sesuai regulasi, perdagangan Kalsium Karbida wajib dilengkapi SPPT SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2013 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2024.
Sementara itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi biro jasa freelance yang pernah mengurus perpanjangan SPPT SNI PT Tunas Jaya Sakti Indonesia. Ia mengaku pernah mengajukan perpanjangan pada tahun 2022 ke Kementerian Perindustrian di Jakarta, namun ditolak karena ketidakjelasan identitas dan posisi importir.
“Setelah kembali ke Surabaya saya lost kontak dan setelah itu tidak mengurus lagi,” ujar Bobi di hadapan majelis hakim, Selasa (14/4/2026).
Saat ditanya jaksa apakah pernah mengajukan kembali perpanjangan tersebut, saksi mengaku hanya satu kali mengurus. Bahkan saat ditanya ketua majelis hakim apakah terdakwa masih melakukan impor setelah penolakan tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui.
Jaksa menilai tindakan terdakwa yang tetap mengimpor dan memperdagangkan Kalsium Karbida tanpa SNI yang masih berlaku merupakan pelanggaran terhadap ketentuan standar wajib di bidang industri. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa. (Han)








