PAMEKASAN, Beritalima.com- Adanya desakan pentutupan Hotel Front One oleh sekelompok LSM Laskar Merah Putih(LMP), atas dugaan tidak mengantongi izin pengembangan bangunan baru yang saat ini sedang digarap.Kamis(13/12).
Menurutnya pihak manajemen General Manajer Hotel Front One (GMHFO), selama ini tidak pernah melanggar aturan manapun.
” Apa yang sudah ditudingkan itu tidak benar. Sebab kami sudah mengantongi izin berkaitan dengan pengoperasian berjalan sudah dua tahun,” Bantah Elfindra kepada awak media.
Selain itu juga dikatakan Derektur Hotel front One Pamekasan Bernatha Brondiva didampingi Komisaris, Bambang Suharto dengan sangat tegas membantah atas apa yang sudah ditudingkan oleh peserta aksi kemaren.
” Untuk Izin Mendirikan Bangunan(IMB) lengkap, Izin Prinsip masih berlaku 2020, apalagi lahan parkir ada, cuma untuk sementara waktu kita pindah di samping sebelah timur,nanti kita bangun lantai bawah,” Tambahnya.
Dirinya juga dengan tegas menyampaikan bahwa untuk pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau itu sudah ada.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan DLH pamekasan bahkan kami membayar TPS3R untuk itu sudah bekerja sama dengan semua sektor. Dan untuk ruang terbuka hijau kata siapa di Hotel Front One tidak ada, buktinya di halaman belakang hotel kami dan boleh dicek sendiri sangat luas,” Tandasnya.(An).