Gugatan King Finder Wong Lawan Harijana Masuk Proses Mediasi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mediasi perdamaian yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan antara King Finder Wong, warga Jalan Dharmahusada Indah Barat 3/75 terhadap Harijana, warga Jalan Samodra No 18 masuk dalam proses mediasi.

Mediasi yang dipimpin oleh hakim Dewi Iswani pada perkara perdata nomor 1127/Pdt.G/2020/PN Sby tersebut bertujuan agar King Finder Wong dengan Harijana bisa berdamai atas perebutan harta peninggalan dari (Alm) Aprilia Okadjaja.

“Masih baru permulaan mediasi, tadi prinsipal saya tidak bisa datang,” kata kuasa hukum Tergugat dari kantor hukum RSAN Associates saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Selasa (6/1/2021).

Terpisah, Welem Mintaraja, selaku ketua tim penasehat hukum pihak King Finder Wong merasakan adanya keanehan dalam gugatan ini. Sebab kata dia, Harijana hanya berdasarkan pada Surat Keterangan Waris Yang Sedang Dalam Proses Pengurusan semata.

Sementara pihak King Finder Wong sudah mengantongi Surat Wasiat Nomer 67 dari (Alm) Aprilia Okadjaja yang dibuat di hadapan Notaris Surabaya Dedi Wijaya SH. Mkn pada 30 Nopember 2019 dan terdaftar di KemenkumHAM dengan nomor AHU.2-AH.04.01.7877.

“Terdapat keanehan disini, Tergugat tidak ada hubungan darah baik keatas, kesamping maupun kebawah dengan (Alm) Aprilia. Klien kami juga dituduh memasuki pekarangan tanpa ijin oleh dia. Padahal Klien kami sudah memiliki Surat Wasiat dari (Alm) Aprilia,” ungkap Welem sambil menunjukkan Surat Wasiat yang dimiliki Kliennya.

Terkait Bank HSBC, Bank Danamon, Bank ICBC dan Bank Permata, Wellem menandaskan, agar keempat bank tersebut untuk tidak sedikitpun mengeluarkan harta yang sudah diwasiatkan oleh (Alm) Aprilia kepada Kliennya, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Empat Bank tersebut juga sudah kami kirimkan surat somasi. Karena kami khawatir Tergugat mendatangi Bank-Bank tersebut untuk meminta supaya Aset dari Almarhum Ibu Aprilia dikeluarkan,” tandasnya.

Lanjut Wellem, sebelumnya Aprilia meninggal pada 27 April 2020 di Rumah Sakit Premiere Surabaya. Sebelum meninggal Almarhuma membuat surat wasiat yang diaktakan di hadapan notaris Dedi Wijaya, SH, MKn, dengan nomer 67 tertanggal 30 November 2019.

“Dalam akta wasiat itu disebutkan bahwa klien kami, Pak King, sebagai pelaksana wasiat dan sudah terdaftar di kantor Kemenkumham dengan nomor AHU.2-AH.04.01-7877,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Wellem, justru pihak Tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk melayangkan somasi terhadap kliennya.

“Kapasitas Tergugat tidak ada. Almarhum menunjuk klien kami sebagai pelaksana wasiat sebab kedekatannya dengan almarhum sejak 1992 dan mendirikan perusahaan bersama-sama,” ungkapnya.

Karena itu menurut Wellem, perbuatan Tergugat dianggap suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad). Atas dasar itu, Wellem mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.

Tak hanya menggugat Harijana, Wellem juga melayangkan gugatan terhadap empat Bank ternama.

“Kita menggugat bank HSBC, ICBC, Danamon dan Permata. Karena di bank-bank tersebut terdapat deposito Aprilia dan juga beberapa sertifikat Pak King,” pungkas Wellem. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait