JEMBER, beritalima.com | Menggunakan Detonator, Kepolisian Resort Jember memusnahkan bahan peledak jenis petasan.
Bertempat di Lapangan Tembak Polres Jember, Kecamatan Sumbersari, anggota Satreskrim bersama Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti bahan petasan, Minggu (17/4/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan, berupa bungkus obat petasan sebanyak 5 bungkus, masing-masing bungkus berisi 1 ons dan 5 bungkus campuran bubuk mercon berupa potasium sebanyak 5 kilogram.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Eko Yulianto mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan didapat dari sitaan tersangka berinisial NH yang diamankan 14 April 2022.
Sedangkan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Barang bukti berupa bahan peledak seperti petasan memang harus segera dimusnahkan, karena sifatnya yang tidak stabil. Dikuatirkan bisa meledak sewaktu-waktu karena berbagai sebab,” jelasnya.
Menurut Eko, pelaksanaan kegiatan pemusnahan bahan baku pembuat petasan, dilakukan dengan menggunakan detonator yang hanya menimbulkan efek terbakar. (Sug)