Ampana, beritalima.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-una akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN), 10 Hari jelang lebaran , Namun, pencairan THR saat ini masih menunggu penyiapan data data dan Peraturan Bupati ( Perbub) terlebih dahulu.
” pencairan THR ini Sudah ada Rancangan Perbubnya, selanjutkan kita akan fasilitasi lagi ke provinsi , THR ini akan dibayarkan ke Bupati, Wakil Bupati PNS , CPNS, Pimpinan dan Anggota DPRD ” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) , Sovianur Kure, didampingi Kabid Anggaran Rismanto Laide diruang Kerjanya, Senin , (3/5/2021).
Kaban BPKAD menjelaskan, THR tersebut acuannya adalah penghasilan satu bulan pada bulan April 2021 , sementara gaji 14 acuannya dibayarkan pada bulan Juni 2021.
” Berdasarkan Perbub , THR atau Gaji 13 akan dibayarkan paling cepat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri , dan dasar perhitungan nya beradasarkan Gaji iBulan April 2021″ Tambahnya .
Sementara itu, untuk Gaji ke 14 Paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni 2021.ini berdasarkan rancangan Perbub yang telah di ajukan ke pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.
Tidak hanya itu, Sovianur Kure mengatakan THR tahun ini jumlahnya lebih besar dari tahun kemarin, untuk tahun ini ada gaji pokok, tunjangan keluarga ,Tunjangan pangan dan tunjangan Jabatan
” tambahannya untuk Tahun ini adalah tunjangan pangan sudah di perhitungkan ” jelasnya .
Namun untuk DPRD , THR tahun ini tidak ada menerima tunjangan pangan, hanya menerima uang Representasi, Tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kalau eselon II Tahun ini ada tunjangan pangan.
” berdasarkan peraturan perundang undangan , THR tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, IWP , akan tapi pajak penghasilan tetap mendapat potongan ” Tambahnya.
Terkait penanganan Pandemi Covid19 di Kabupaten Tojo Una-una, Kaban BPKAD menjelaskan ada tiga Kinerja penanganan , yaitu bidang Kesehatan , Ekonomi dan jaring pengamanan Sosial.
Untuk tahun 2020 , BPKAD telah melakukan rekonsiliasi bersama seluruh OPD Tehnis pelaksana kegiatan dan telah melalui tahapan pemeriksaan dari BPKP , Inspektorat daerah maupun BPK .
” Hasil rekon data permasing masing OPD berupa identifikasi alokasi dan realisasi jenis belanja dan kegiatan yang termasuk dalam laporan penanganan Covid dimasing-masing OPD telah d lakukan .
” BPK sudah mengidentifikasi semua data data yang termasuk dalam penanganan Covid 19 tahun 2020, dan itu sudah di serahkan ” Tambahnya lagi
Terkait dana Covid 19, kata Kaban, tugas BPKAD hanya menyalurkan atau mencairkan berdasarkan rencana kebutuhan masing masing OPD Tehnis dalam hal ini Dinas Kesehatan, RSUD Ampana, RSU Wakai, Penanggulangan Bencana dan beberapa OPD lainnya.
” tugas BPKAD hanya mencairkan, Penyaluran dana Covid 19 dan itu disertai dengan surat tanggung jawab mutlak oleh OPD pelaksana kegiatan , jadi OPD Tehnis yang melaksanakan dan menerima uang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan baik administrasi maupun keuangan nya ” terang Sovianur Kure.
Ditambahkan Kabid Anggaran Rismanto Laide, Total hasil Rekonsiliasi dana Covid19 Kabupaten Tojo Una-una sebesar kurang lebih 26,9 Miliar yang teralokasi kepada kurang lebih hampir 20 OPD di Kabupaten Tojo Una-una.
” penanganan Covid 19 bersumber Dr 2 jenis belanja ada dari belanja tidak terduga dan dari belanja kegiatan OPD ” kata Rismanto.
Kaban keuangan menabahkan, Untuk insentif tenaga Medis saat ini masih akan di bahas regulasinya bersama DPRD, Dimana honor insentif yang belum dibayarkan mulai dari Bulan Juli 2020 hingga Desember 2020.
” Insentif tenaga Tahun kemarin masih memakai dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan kali ini menjadi tanggungan APBD dan hal ini akan di pelajari dan dibahas bersama , apakah masih memakai aturan yang lama atau aturan yang baru,dan akan kita bicarakan ketingkat pimpinan ” terang Kaban BPKAD.
Honor insentif tenaga kesehatan tahun lalu dibayar melalui dana. BOK yang diajukan langsung oleh Dinas kesehatan ke Kementrian Kesehatan di pusat ,
” tahun lalu insentif tenaga medis ini di bayar dari dana BOk ( Bantuan Operasional Kesehatan ) yang penyalurannya , setelah Kemenkes menerima data dari dinas Kesehatan Touna selanjutnya di salurkan ke Kas Daerah dulu baru kita bayar sesuai dengan alokasi uang yg masuk, sampai Desember 2020 alokasi BOK telah d salurkan berdasarkan jumlah uang yang masuk dan hanya mencukupi sampa bulan Juni Thn 2020 ” jelasnya.
“Di Bulan Maret 2021 ada aturan Kemenkes yang baru , bahwa insentif itu menjadi tanggungan APBD , insentif tetap akan dibayarkan namun hal ini akan di bahas dan bicarakan terlebih dahulu dengan dinas tekhnis bersama pimpinan dan DPRD. tentang tehnis pembayaran nya.” Tutupnya ( HW)