“Hak Jawab” Pengadilan Ngrampah Bandung Barat Atas pemberitaan di Media Nasional beritalima.com yang berjudul “Tergugat Akhirnya Lapor ke Bawas MA dan KY”

  • Whatsapp

Redaksi beritalima.com meminta maaf atas pemberitaan Pengadilan Agama Ngrampah dan memberikan Hak Jawab  kepada Pengadilan Ngrampah Bandung Barat Atas pemberitaan di Media Nasional beritalima.com yang berjudul “Tergugat Akhirnya Lapor ke Bawas MA dan KY” dipublikasikan pada Jumat 8 Januari 2021 Pukul 14 : 09 WIB.

https://beritalima.com/tergugat-akhirnya-lapor-ke-bawas-ma-dan-ky/

Bacaan Lainnya

 

Hak Jawab Sebagai Berikut :

Status Perkara
Bahwa perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA Nph adalah perkara cerai gugat yang didaftarkan dan teregister di PA Ngrampah pada 13 Oktober 2020.

Proses pemeriksaan perkara:

– Bahwa Proses pemeriksaan perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA Nph oleh Majelis Hakim (MH) telah dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.
– Bahwa para pihak (Penggugat maupun Tergugat) telah dipanggil untuk datang dipersidangan melalui relaas panggilan yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu.
– Bahwa Panggilan atau relaas dalam perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA Nph telah dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, yaitu ” diserahkan langsung kepada pihak yang bersangkutan (Penggugat dan Tergugat), dan jika petugas tidak bertemu dan berbicara langsung dengan pihak yang dipanggil (Penggugat dan Tergugat), maka panggilan/relaas tersebut akan disampaikan melalui pihak pemerintah desa (Lurah/Kepala Desa/Pemerintah Desa) untuk disampaikan kepada yang bersangkutan (Tergugat dan Penggugat). Sebagaimana ketentuan pasal 390 ayat 1 HIR.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh Majelis Hakim (MH) sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku baik secara hukum formil maupun materil.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 145 ayat (2) HIR jis, pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 134 Komplikasi Hukum Islam, untuk mendengar keterangan salsi-saksi dan pihak keluarga atau orang-orang dekat dengan kedua belah pihak.

Bahwa saksi yang datang yang diajukan penggugat dalam pemeriksaan dipersidangan adalah 2 (dua) orang saksi, keduanya masih ada hubungan darah dengan penggugat yaitu adik kandung penggugat.

Bahwa saksi dalam kasus perceraian diperbolehkan dari pihak keluarga yang masih terkait hubungan darah dengan dengan para pihak (Lex specialis deroga legi geneal) hal mana telah sesuai dengan ketentuan pasal 145 ayat (2) HIR

Bahwa Perkara Nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph telah diputus secara verstek oleh Majelis Hakim (MH) pada hari Kamis tanggal 26 November 2020. Dengan putusan verstek telah sesuai dengan pasal 125 ayat (1) HIR. Dengan amar putusan :
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir.
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek.
Menjatuhkan talak ba’in sughra Tergugat (kami samarkan nama pihak) kepada Penggugat (kami samarkan nama pihak).
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht Van gewijade), bahwa oleh karena putusan perkara Nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph dibacakan diluar hadir Tergugat, maka dilakukan Pemberitahuan isi (petikan) putusan pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 oleh petugas. Hal tersebut dilakukan atas perintah undang-undang guna untuk memberikan kesempatan pihak Tergugat melakukan upaya hukum (Verzet( jika pihak Tergugat tidak menerima/keberatan dengan ketentuan putusan tersebut, dengan jangka waktu 14 hari terhitung sehari setelah pemberitahuan isi putusan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 129 ayat (1 dan 2) HIR.

Ketentuan Biaya Perkara bahwa perkara gugat cerai termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009, Tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.

Bahwa biaya perkara seluruh Pengadilan di Indonesia baik Pengadilan Negeri (PN), Pemgadilan Agama (PA) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer termasuk Pengadilan Agama Ngamprah ditentukan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan dengan perhitungan sesuai radius para pihak berperkara baik di dalam maupun luar negeri, sebagaimana ketentuan Perma Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Biaya Prose Penyelesaian Perkara DAN pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Sebagaimana pula SK KPA Ngamprah Nomor : W10-A26/2771/HK.05/X/2020.

 

Redaktur beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait