Hakim PN Surabaya, Kabulkan Gugatan Chin-Chin Atas RUPS-LB PT BCM

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin tadi siang meluapkan kegembiraanya di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (18/4/2018).

Bahkan mata Chin-Chin sempat berkaca-kaca terharu karena gugatan perbuatan melawan hukum atas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang ia layangkan dikabulkan majelis hakim. Maklumlah, hampir dua tahun hak dia menjadi direktur utama PT BCM dikuasai pihak lain.

“Mengadili dalam provisi, mengabulkan dalam provisi penggugat sebagaimana dalam putusan sela No 260/Pdt.G/2017/PN SBY bertanggal 24 Agustus 2017. Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat 1 dan 2,” ucap hakim ketua Maxi Sigarlaki SH. MH. Rabu (18/4/2018).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan para penggugat sebagai direktur utama dan direktur yang sah pada PT Blauran Cahaya Mulia, dan perbuatan Gunawan Angkawidjaya Cs yang sudah menggelar RUPS-LB PT BCM dan tidak memberikan kesempatan kepada Chin-Chin untuk membela diri saat diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PT BCM sesuai amanat dalam pasal 105 ayat (2) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan perbuatan melawan hukum.

Terhadap putusan ini kuasa hukum Chin Chin, yakni Anthony Djono, mengaku senang dengan putusan hakim. “90 Persen lebih permohonan kami dalam gugatan dikabulkan,” ujar Anthony.

Ditambahkan Anthony, putusan ini hendaknya sebagai peringatan keras untuk Gunawan. Sebab, RUPS yang dibuat abal-abal dan melawan hukum. “Ini peringatan keras untuk Gunawan,” tegasnya.

Ia menilai keputusan hakim adalah bijak. Sebab, dalam sidang praperadilan perkara perdata sudah diperiksa satu tahun lebih ada ratusan bukti dan puluhan saksi. “Intinya Pak Gunawan segeralah sadar dan bertobat,” katanya.

Sedangkan Chin Chin menuturkan bahwa sidang diputuskan dengan adil oleh majelis hakim. “Saya berterimakasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan adil,” terangnya.

Ibu muda asal Blitar ini pun berharap, pasca pemenangan ini Gunawan ynag juga mantan suaminya segera sadar.
“Untuk apa kita berlama-lama kita bertikai, kalau bercerai, cerailah dengan baik,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *