Hari Ini Polres Probolinggo Gelar PRESS RELEASE

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com – Atas Keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. hari ini kepolisisan resort ( polres) probolinggo gelar ‘press release’ , dilakasanakan di halaman mapolres di kraksaan, rabu (06/04/2017) 09.00 WIB.

Dalam ‘press release ‘ kali ini, petugas membeberkan barang bukti hasil pengungkapan berupa rokok ilegal tanpa di lengkapi pita cukai dengan berbagai merek, dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Hasil penangkapan oleh petugas beberapa waktu lalu di rumah kontrakan perumahan leces permai blok. E 18. desa leces kecamatan leces kabupaten probolinggo.

Dalam penangkapan itu barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas adalah :(62) pres rokok merek Nego, (53 ) pres rokok merek Abold, (60 ) pres rokok merek Absolut, (89) pres rokok merek Aura, (20) pres roko merek H2, (47) pres rokok merek Yess, (35) pres rokok merek Still, (10 ) pres rokok merek Fans, (3) pres rokok merek Surya 9, (7 ) pres rokok merek Seven, (33) lembar bukti transfer, (6) lembar Nota, (1 ) buah buku rekapan.

Dengan Tersangka bernama hermansyah bin ahmad husen usia ( 33 tahun ) warga kelurahan sukoharjo kecamatan kanigaran kota probolinggo.

Kepada awak media Hermansyah Bin Ahmad (tersangka) mengaku, mendapat barang ilegal tersebut dari pulau madura,

“ Barang tersebut saya dapat dari pabrik rokok restu (PR RESTU) di pamekasan madura.dan di edarkan di daerah kecamatan leces , kecamatan kanigaran ,mayangan ,dringu dan sekitarnya, “ terangnya.

Sementara anggota reserse kriminal (Reskrim) Lukman, kepada media mengatakan kronologis penangkapan itu,

“ Kronologi penangkapan itu terjadi pada hari selasa (04/04/2017) kemarin, sekitar jam 09.00 WIB. Anggota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual rokok tanpa di lengkapi dengan pita cukai, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan seketika itu di lakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka di ancam dengan pidana sembilan tahun penjara. Karena telah melanggar UU. RI . (Nomor 39 pasal tahun 2007) Tentang perubahan atas UU. RI .(Nomor 11 tahun 1995). Tentang cukai dengan ancaman hukuman (9 tahun) penjara. (Anam Junaidi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *