Hendak Servis HP Curian, Dua Tersangka Diringkus Polres Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Dua tersangka Pencuri Hp diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Pamekasan tepatnya di Jalan Cokro Atmojo PTC, Minggu(12/08).

Kedua tersangka tersebut adalah AS (21) dan BR(23) warga Pamekasan merupakan terget lama Polres Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polres Pamekasan AKP Heri, mengatakan dua tersangka yang berhasil diamankan pada hari Sabtu malam Minggu itu sekitar Pukul 20.30.WiB. Tepatnya di konter hp yang ada di kawasan Jalan Cokro Atmojo PTC.

” Keduanya kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari Korban si pemilik hp atas Nama Wahyu(22) warga Jalan KH Gozali, Kelurahan CungCang, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan,” Ucapnya.

Lebih Lanjut AKP Hari, menuturkan kedua tersangka sebelumnya ingin membuka Kunci hp hasil curian itu ke konter. Akan tetapi sebelum berhasil membuka kunci tersebut, mereka sudah dicurigai oleh pihak korban.

” Tersangka kami tangkap bersama barang buktinya satu Buah hp android. Dan untungnya kami segara datang keTKP untuk mengamankan tersangka dari bogeman Masa,” Lanjutnya.

“Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurang lebih kurungan penjara 7 tahun,” Pungkasnya.

Reporter : Andy.k
Editor :Ady.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *