Herman Khaeron: UU Pertanahan Atur Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang menjadi inisiatif DPR RI dimaksudkan untuk mengatur dan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah yang marak terjadi di berbagai di berbagai daerah.

Pembahasan RUU tentang Pertanahan, kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR RI, Herman Khaeron, sudah dimulai sejak DPR RI 2009-2014 tepatnya 2012. Kemudian dilanjutkan dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2014-2019.

“Sudah tujuh tahun berjalan. Namun, RUU ini belum juga tuntas dibahas untuk ditetapkan menjadi UU,” kata politisi senior Partai Demokrat itu dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Tarik Ulur RUU Pertanahan’ di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).

Dalam pandangan saya sebagai anggota DPR RI, kata wakil rakyat dari Dapil VIII Provinsi Jawa Barat tersebut, kurang tepat kalau kemudian ada berpandangan untuk menghentikan, menunda dan lain sebagainya. “Marilah kita menyempurnakannya,” kata laki-laki kelahiran Kuningan, Jawa Barat, 4 Mei 1969 tersebut.

Dikatakan, RUU Pertanahan terdiri dari 15 bab dan substansinya ada di bab satu sampai lima sudah diselesaikan. Sepuluh bab lainnya adalah bab pendukung, isinya tentang reforma agraria, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PPSL), sanksi administratif, sanksi hukum, pembentukan PPMS di bidang pertanahan.

Saya kira, lanjut pimpinan Komisi II DPR RI ini, pasal-pasal peralihan itu adalah sebagai pendukung. Jadi, secara substansi tentu pasal satu sampai pasal lima ini sudah dirampungkan, meski pihaknya sedang melakukan exercise terkait dengan batasan, luasan dan waktu untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). “Karena kita mengenal empat sertifikat, ada sertifikat hak milik, HGU, HGB dan hak pakai,” jelas Herman.

Dikatakan, RUU Pertanahan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena bisa menekan inflasi bidang pertanahan. Karena UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria tak cukup mampu memberikan rasa keadilan dibidang pertanahan bagi masyarakat luas.

Penyusunan RUU Pertanahan itu juga menjalankan amanat TAP MPR No: 9/2001, tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

“Amanah ini harus diwujudkan di dalam peraturan perundang-undangan yang mencukupi, yang memadai, agar bisa mengatur sektor pertanahan yang di dalamnya juga terkandung sumber daya alam.”

Menurut dia, RUU Pertanahan sudah berpikir jauh ke depan, bagaimana bank tanah bisa berperan untuk bisa melakukan konsolidasi lahan land consolidation untuk mempersiapkan agar pangan ke depan juga dipikirkan dari keberadaan sisi tanahnya.

“Urgensi dari pembentukan UU Pertanahan ini adalah menyelesaikan berbagai sengketa yang ada. Sehingga kami meletakkan di dalam RUU Pertanahan ini, sistem pertahanan kita ada stelsel positif menuju kepada kepastian hukum. Kemudian lima tahun jika tidak ada gugatan kepemilikannya dianggap mutlak tidak bisa diganggu gugat,” demikian Herman Khaeron. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *