Ampana, Beritalima.Com – satu orang pelaku illegal logging diringkus jajaran Satreskrim Polres Tojo Unauna (Touna) , Sulawesi Tengah . Dengan barang bukti 200 bantalan kayu jenis Leda diamankan.
Dalam Konferensi Pers (Press Release) yang digelar Mapolres Touna selasa (8/10 /2019), Wakapolres Touna Kompol Mohammad Jufri S.H didampingi Kabag Ops Akp Mulyadi, dan KBO Reskrim, Ipda Toni Lantja S.H., sekitar pukul 09.30 Wita mengungkapkan kronologis kejadian ilegal Loging yang terjadi dikecamatan Ampana Tete. .
Dalam konferensi pers, diungkapkan, kejadian terjadi pada hari senin, tanggal 24 juni 2019 di tepi sungai masorong Desa balingara kecamatan Ampana Tete , diduga adanya pengolahan kayu tanpa dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
“dan kayu milik pelaku diolah dengan cara pelaku menyewa operator mesin Chain Saw untuk menebang kayu dan diolah dalam bentuk bantalan, dan setelah itu pelaku menyewa masyarakat untuk menarik kayu tersebut melewati sungai untuk sampai di TO tempat penampungan kayu ditepi sungai Masorong ” ungkap Wakapolres.
Pelaku yakni Arman (36 ), yang juga seorang honorer, ditangkap pada hari minggu tanggal 29 september 2019 sekitar jam 02. 00 Wita di rumah mertua tersangka Desa Binanga Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.
Wakapolres menyebutkan, Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Touna sejak hari rabu tanggal 02 september 2019 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/35/X/2019 /Reskrim tanggal 02 Oktober 2019.
” pelaku di persangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf(b) jo pasal 12 huruf (e) undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” ucap Wakapolres (HW/CH)