Bali, Beritalimacom| Di acara World Water Forum ke-10 di Bali menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral Republik Indonesia dan Republik Suriname. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia, Siti Nurbaya dan Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname, Marciano Dasai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove.
Mulanya pada 25 Januari 2024, Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname menyampaikan surat kepada Menteri LHK Indonesia untuk kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove. Suriname sangat berminat bagi proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah. Hal ini lalu diformalkan dalam bentuk MoU yang ditandatangani (21/5).
Tujuan dari kerja sama untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove. Serta meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara dalam mengatasi dampak buruk perubahan iklim global.
Area kerja sama dalam MoU meliputi: (1) Aspek perubahan iklim, (2) Rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, pemantauan data; (3) Pengelolaan lingkungan pesisir; dan (4) Area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Bentuk kerja sama meliputi: (1) Pertukaran kunjungan ahli/personel, pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik; (2) Bantuan teknis; (3) Peningkatan kapasitas; dan (4) Bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Hubungan bilateral Indonesia-Suriname telah berlangsung sejak Agustus 1951 saat Suriname masih di bawah pemerintahan Belanda, melalui kantor perwakilan tingkat Komisariat di Paramaribo.
Jurnalis: Abriyanto