Ingatkan Jokowi, Anis Byarwati: PHK Harus Ikuti Aturan UU Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com–

Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempublikasikan data 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan 3.225 karyawan sejak Febuari hingga Juli 2020. Dan, gelombang PHK terhadap karyawan BUMN terus dilakukan.

Di awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal. Gelombang PHK massal khususnya di BUMN ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.

Wakil rakyat Dapil Jakarta Timur, Dr Hj Anis Byarwati mengkritisi kebijakan Pemerintah melakukan PHK dan merumahkan karyawan secara massal. “Pemerintahan Jokowi harus menindak kasus PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan,” kata Anis dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (5/8).

Anggota Komisi XI DPR RI itu menegaskan, Pemerintahan Jokowi harus turun memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami buruh tanpa uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“PHK itu memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu.

Politisi senior yang juga ekonom Ekonomi Syariah ini menambahkan, dalam kondisi pandemi seperti sekarang, Pemerintah harus benar-benar serius bekerja dan membuat masyarakat tenang. “Dengan begitu, masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan,” kata dia.

Anis juga mengingatkan Pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja.

“Terutama jika kelompok masyarakat itu belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. Anggaran penanganan Covid-19 yang dimiliki Pemerintah, harusnya bisa mengcover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait