Ini Keterangan Ahli di Kasus Tas Hermes Diduga Palsu Medina Zein

  • Whatsapp

SURABAYA -beritalima.com, Perwakilan Konsumen dari Departemen Perdagangan Jakarta, Ephraim Caraen didatangkan Jaksa Kejari Tanjung Perak sebagai saksi dalam persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa selebgram Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (2/02/2023).

Dia diminta memberikan keterangan terkait dengan dugaan penipuan penjualan 9 buah Tas Hermes yang menyebabkan crazy rich Surabaya Uci Flowedea mengalami kerugian sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam persidangan Ephraim menerangkan bahwa jika ada konsumen yang sudah membeli tas mahal, namun tas yang diterimanya tidak sesuai harapan, maka untuk melindungi haknya, konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan.

“Terkait pertanggungjawaban dalam pembelian tas tersebut konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan,” terangnya.

Menurut ahli, pengaduan atau pelaporan bila ada konsumen dirugikan dapat dilakukan langsung tanpa melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) tetapi ke ranah pidana, karena UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bersifat bukan ultimum remedium

“Didalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada tahapan yang bisa dilakukan. Pertama dalam Pasal 19, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Kedua dalam Pasal 23, sengketa konsumen dapat diselesaikan lewat pengadilan dan di luar pengadilan,” ungkapnya

Terkait ketidaktahuan dari Terdakwa Medina Zein bahwa tas-tas yang kepada Uci Floweda adalah palsu, ahli memastikan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUPK, sudah terpenuhi unsur-unsurnya.

“Bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersedia,’ paparnya.

Ditanya Jaksa, siapa saja yang dirugikan dalam perkara dengan terdakwa Mediana Zein ini,? Ahli menjawab konsumen dan pemilik merk.

Sebelumnya, Medina Zein didakwa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya terungkap kalau 9 Tas Hermes yang dijual terdakwa Medina Zein adalah palsu, invoicenya juga bukan asli bikinan dari Hermes, Paris. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait