Ini Pendapat Ahli Bahasa Dalam Sidang Vlog Idiot

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima. com, Ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Andik Yuliarto, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus vlog Idiot mengaku melihat video dari hand phone terdakwa Ahmad Dhani Prastyo saat dirinya diperiksa oleh penyidik.

Berdasarkan hasil analisanya sebagai seorang ahli, dirinya pun berpendapat ada penghinaan dalam vlog itu. Vlog tadi sudah ada pesan yang disampaikan dan sudah ada yang dituju.

“Ada sebuah peristiwa, ada seseorang bersama kelompoknya yang berbicara tentang keadaan disitu. Ada kelompok yang menghadang, dan kemudian ADP mengatakan ‘oh itu idiot’ sambil jari telunjuknya menunjuk arah keluar,” kata Andi di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya sambil melihat vlog vidio dari HP ADP yang diputar jaksa, Selasa (13/3/2019).

Sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyoprono, Andik menjelaskan bahwa kata menghina dan penghinaan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berbeda artinya. Menghina adalah kata aktif yang bermakna merendakan martabat orang lain.

“Sedangkan penghinaan itu kata benda, seseorang yang melakukan penghinaan. Dalam penghinaan itu ada subyek yang dituju. Maksud dari penghinaan itu menyampaikan pesan yang bertujuan membuat orang itu jatuh, ” papar Ahli.

Sementara kata Idiot, menurut ahli kerap digunakan dalam psikologi untuk mengukur seberapa besar tingkat IQ seseorang.

“Orang dikatakan idiot adalah rangking IQnya rendah. Kata idiot biasanya ditujukan pada seseorang yang mempunyai tarap berpikir paling rendah dalam tingkatan kecerdasannya, ” katanya.

Dalam keterangan lainnya, ahli Andi Yulianto juga menyatakan bahwa bahasa adalah pencerminan dari sebuah peristiwa. Sedangkan pengertian transmisi versi KBBI artinya meneruskan sesuatu pesan. Distribusi adalah penyebar luasan yang bertujuan supaya pesan itu dapat dinikmati orang yang lebih banyak.

“Distribusi Informasi melalui elektronik itu sama dengan pesan yang diatur dengan menggunakan perangkat mesin-mesin tertentu atau komputer yang bisa disimpan dan sewaktu-waktu bisa diputar-putar ulang. Tujuannya sama, supaya pesan itu dapat dinikmati banyak orang,” pungkasnya.

Terdesak dengan keterangan saksi ahli, dalam sidang lanjutan perkara Vlog idiot ini tim penasehat hukum ADP mempertanyakan kapasitas saksi yang hanya seorang ahli wacana bahasa saja.

Tim penasehat hukum ADP pun mengklaim bahwa dalam kasus-kasus ujaran kebencian lainnya selalu menghadirkan saksi ahli digital linguistik.

Tak hanya itu saja, tim penaset hukum juga memprotes alat bukti HP ADP yang diputar saat itu. Sebab alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak dilakukan penyegelan sebelumnya, bahkan dibuka begitu saja oleh jaksa penuntut tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari majelis hakim.

“Legalitas alat bukti itu kita protes, seharusnya itu disegel lebih dulu, lalu atas perestujuan ketua majelis hakim dibuka bersama-sama,” protes
Aldwin Rahardian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *