Ini Penjelasan Walikota Harnojoyo Tentang Penerapan PSBB Kota Palembang

  • Whatsapp
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palembang resmi diberlakukan Rabu 20 Mei 2020

PALEMBANG, beritalima.com|Melalui berbagai proses, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palembang resmi diberlakukan Rabu 20 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo didampingi, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda Kapolresta, Dandim 0418 serta kepala Kejaksaan Negeri Palembang, usai rapat pelaksanaan PSBB di Rumah Dinas Walikota.

Bacaan Lainnya

“PSBB akan diberlakukan mulai Rabu 20/05/2020. karena masa inkubasinya virus corona ini 14 hari, maka PSBB akan berakhir tanggal 2 Juni 2020,” ujar Walikota Palembang, H. Harnojoyo.

Disampaikan Walikota Palembang dua periode tersebut, dengan diberlakukannnya penerapan PSBB, ia berharap penebaran Covid-19 setidaknya dapat berkurang sekaligus mencegah adanya penebaran Covid-19.

“Kami berharap pemberlakuan PSBB ini dapat mengurangi penularan virus dan mencegah yang positif dapat segera sembuh, jangan sampai tertular. Dan inilah target kita,” ujarnya.

Dengan pemberlakuan PSBB tersebut, ia juga meminta peran serta semua pihak untuk dapat bersama-sama mensosialisasikan terkait Covid-19 serta bersama-sama dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama menjaga diri kita, menjaga keluarga Jika tidak ada aktivitas yang penting, lebih baik tetaplah di rumah. Kalau keluar rumah pakailah masker serta rajinlah untuk mencuci tangan,” imbaunya.

Walikota Palembang menyampaikan harapannya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN khususnya di lingkungan Pemerintah kota Palembang agar terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Walikota Palembang dalam penerapan PSBB.

“Kami juga berharap kepada ASN dan non ASN untuk segera mensosialisasikan terkait Perwali”, ucapnya.
( NN )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait