Irwanda Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Aceh Serahkan Memori Kasasi Ke PN

  • Whatsapp

Aceh Timur- Anggota DPRK Aceh Timur dua periode dari Fraksi Partai Aceh, Irwanda, Rabu, 10 Agustus 2022 sekira pukul 10.25 Wib menyerahkan langsung memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Memori Kasasi tersebut diterima oleh
panitera, Megawati SH.

Sebagaimana diketahui, Irwanda anggota DPRK Aceh Timur periode 2019- 2024 dari Fraksi Partai Aceh diusulkan oleh partai untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu(PAW) .

Karena yang bersangkutan tidak menerima dan dianggap tidak adil maka menempuh jalur hukum ke PN Idi melalui kuasa hukumnya. Namun hasil putusan di tingkat PN Idi kandas sehingga melakukan upaya hukum lagi yakni, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Irwanda saat dijumpai di Pengadilan Negeri Idi mengatakan, upaya hukum yang saya lakukan ini semata mata untuk mencari keadilan.

” Sebelum adanya keputusan hukum yang inkrah diharapkan pihak- pihak terkait untuk tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum. ” harapnya.

Dia menambahkan, hargai proses hukum yang sedang berjalan karena negara kita ini negara hukum.” Untuk itu, apabila kebijakan yang diambil oleh stake holder yang ada bertentangan dengan hukum dan saya tetap akan melakukan perlawanan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” demikian pungkas Irwanda. ( Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait