Ishak Adam : Penyaluran Pupuk ke Masyarakat Oleh Bonny Lahay Bukan Pelanggaran Pilkada

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sukteng) Imam Kurniawan Lahay memenuhi undangan panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-una , Selasa,(8/12/2020) atas dugaan pelanggaran penyaluran pupuk kemasyarakat dimasa Minggu tenang pilkada .

Usai memenuhi Panggilan Bawasalu, Iman Kurniawan Lahay didampingi Ishak Adam SH.MH koordinasi Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon nomor urut 3 , Selasa sore menggelar Jumpa pers kepada sejumlah media Berkaitan dengan Undangan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Touna).

” Sebagai masyarakat dan pajabat daerah yang patuh hukum maka beliau tadi memenuhi undangan klarifikasi oleh Bawasalu yang didampingi oleh Koordinator Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon nomor urut 3.” kata Ishak Adam

Dalam keteranganya Ishak Adam menyampaikan , Ada 3 hal penting, yang disampaikan tadi sebelum beliau diperiksa. Pertama, bahwa bantuan pokok pikiran ( Pokir) itu yang disalurkan oleh Imam Kurniawan Lahay, adalah hak konstitusi dia sebagai anggota DPRD dalam rangka menyalurkan bantuan atas permintaan masyarakat pada saat dia melakukan reses dan melaukan pengawasan.

” Sehingga bantuan itu, diserahkan oleh Instansi terkait dalam hal ini Dinas perkebunan Provinsi Sulteng, dan didampingi oleh saudara imam Kurniawan Lahay melakukan pengawasan saat oenyerahan di Desa pusungi Kecamatan Ampana Tete ” terangnya.

” Kemudian ada masyarakart yang melapor bahwa itu tindak pidana pemilu ” tambah Ishak Adam.

Ishak Adam menegaskan , hal tersebut sudah di sampaikan tadi saat di Bawaslu, bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dlarang itu adalah orang yang menyalurkan atau memberikan uang ataupun barang dengan mengajak orang lain memilih.yang merugikan pasangan calon tertentu. Dan ini adalah rumusan unsur Deliknya ,

” Pertanyaannya, apakah Bonny Lahay ini melanggar hukum dalam menyalurkan bantuan itu,
Dan jawabannya Tidak,karena Bonny Lahay
Saat itu dalam rangka melakukan hal konstitusi sebagai anggota DPRD untuk mengawasi penyaluran dari Dinas perkebunan Provinsi Sulteng yang merupakan Dana aspirasi.pada saat masa Reses belum lama ini ” terangnya.

Dan yang kedua kata Koordinator Tim Hukum Mad Ilham ini , dia meyerahakan pada saat itu tidak ada atribut atribut partai atau atribut pasangan Calon dan saat oenyerahan tidak ada mengajak orang
Untuk memilih pasangan calon dan itu terbukti dan itu telah diakui oleh Bawaslu tadi.

” Kemudian segala dokumen dokumen yang menjadi persyaratan peyerahan bantuan tersebut sudah didapati oleh Bawaslu dan dianalisa tidak ada satupun pelanggaran.” Tambahnya.

Dia katakan, Ini kita serahkan ke Bawaslu, untuk menilai dan sebagai Tim Hukum dan Advokasi pasangan Mad Ilham dia minta kepada Bawaslu jangan mau di intervensi oleh siapapun.

” Silahkan mencari alat bukti, jika tidak terbukti keluarkan surat penghentian penyelidikan ” ucap Ishak Adam.

Lebih lanjut dijelaskan , tidak ada yang melawan hukum, yang melawan hukum itu pikiran pelapor
Karena Penyaluran pupuk tersebut wadari Dinas terkait pada akhir tahun 2020 harus cepat disalurkan tidak boleh melewati sampai tanggal 15, ,karena SP2D terakhir masuk tanggal 15 Desember 2020.karena anggaran batuan Pokir tersebut bersumber dari APBD Perubahan.

” Penyaluran bantuan Pokir itu dalam undang undang tidak ada dilarang dimasa tenang ” katanya

Mengutip apa yang disampaikan Bawaslu dalam pertemuan siang tadi Ishak Adam mengatakan Bawaslu sudah mempelajari bukti bukti dan melihat penyaluran pokir ini tidak melanggar Hukum.

Tidak hanya itu, Menanggapi Soal isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa Bonny Lahay meghilang dan melarikan diri usai penyaluran pupuk tersebut iternyata tidak benar.

“Tanggapan saya soal isu ia tu tidak cerdas , karena menangkap orang itu ada aturannya , dan isu itu adalah isu murahan karena setahu kami imam Kurniawan Lahay adalah manusia yang patuh hukum ” tutup Ishak Adam

Sementara itu, Bonny Lahay sapaan akrab Imam Kurniawan Lahay menanggapi hal tersebut mengatakan ini adalah cobaan bagi dirinya sebagai Wakil Rakyat yang telah bekerja dengan ikhlas demi membantu masyarakat petani dikabupaten Touna.

Bonny menuturkan, Saat dirinya melakukan reses belum lama ini dibeberapa desa dikabupaten Touna, petani sangat membutuhkan bantuan pupuk , sehingga melalui pokok pikiran Anggota DPRD dia bersedia membantu masyarakat petani.

” Terkadang orang salah menilai sesuatu, namun semuanya kita serahkan kepada Allah SWT ” tutup Bonny Lahay (***)

beritalima.com

Pos terkait