Istri CLBK Dengan Mantan, Suami Ini Malah Divonis 45 Hari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jonny Oentojo, warga Jalan Dukuh Kupang Timur dijatuhi hukuman penjara selama 45 hari. Oleh majelis hakim, dirinya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri Soendari Soetami.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pujo Saksono menjelaskan, perbuatan Jonny melakukan kekerasan terhadap istrinya sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari (45 hari) terhadap terdakwa,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2018).

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Damang menuntut Jonny dengan hukuman 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU Damang dan kuasa hukum Jonny masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

“Kami pikir-pikir, kami akan hitibg dulu berapa hari dia sudah menjalani masa.hukuman,” kata Budi Kusumaning Atik, kuasa hukum Jonny kepada hakim Pujo.

Perlu diketahui, rupanya kasus kekerasan dalam rumah tangga pasutri Jonny Oentojo terhadap Sondrari Soetami ini dipicuh akibat adanya Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara Soendari Soetomi dengan mantanya dulu. Orang ketiga penyebab CLBK itu muncul setelah Soendari menggelar reunian dengan teman sekolahnya menengahnya dulu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *