Jadi Kurir Sabu dan Dituntut 9 Tahun, Oknum Polisi Bangkalan Ini Merengek Minta Keringanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rizky Yuniar Purwantoro, oknum polisi Bangkalan yang menjadi terdakwa pada kasus kurir sabu seberat 1000 gram mengungkapkan penyesalannya dengan meminta diberikan keringanan hukuman.

Alasannya, selama ini oknum anggota Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan tersebut sudah terjebak dalam perbuatan terlarang pacarnya, Latifah itu dengan membantu menjadi kurir Narkitika jenis Sabu-Sabu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara,SH, dari Kejari Surabaya, terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro dituntut hukuman sembilan tahun penjara di ruang sidang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu itu juga dibebani denda Rp 1 miliar. “Apa bila terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka sebagai gantinya menjalani hukuman selama tiga bulan penjara,” kata Jaksa Febrian di ruang sidang, (15/02/2021).

Diketahui sebelumnya, oknum polisi yang sempat bertugas di kesatuan Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan itu nyambi menjadi kurir sabu seberat 1000 gram. Sabu itu merupakan milik Latifah, pacarnya yang disidang secara terpisah.

Atas tuntutan tersebut Rizky meminta keringanan hukuman dan mengajukan pembelaan melalui pengacaranya. “Saya minta keringanan pak, nanti akan saya ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ujar Rizky.

Setelah mendengarkan permintaan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan meminta penasihat hukumnya mempersiapkan pembelaan pada minggu depan. “Baik pledoi minggu depan ya,” tandas majelis hakim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait