Dituntut 2 Tahun 2 Bulan, Bos Penerbitan Terdakwa Kekerasan Seksual Pilih Bungkam

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terdakwa Dimas Nurcahya memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam persidangan tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).

Ketua majelis hakim Pujiono membuka sidang dengan menegaskan bahwa agenda pembacaan tuntutan dilakukan secara tertutup.

“Hari ini pembacaan tuntutan. Sidang tertutup, semua pengunjung diminta keluar,” ujarnya sambil mengetukkan palu.

Usai persidangan, Jaksa Siska Kristin menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menuntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” katanya singkat.

Sikap tertutup juga ditunjukkan pihak terdakwa. Kuasa hukum Dimas, Darmadi, enggan berkomentar banyak terkait tuntutan tersebut. Ia hanya menyebut pihaknya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Senin depan kami ajukan pembelaan,” ujarnya sambil bergegas meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lain.

 

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut tercatat di Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Mei 2025.

Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Dimas Nurcahya sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan hingga akhirnya masuk tahap persidangan.

Dimas diketahui merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan. Kasus ini menyita perhatian karena menyeret figur publik di dunia penerbitan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait