JEMBER, beritalima.com | Jadi seorang pengangguran, AM (41) asal Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, ditangkap Kepolisian Sektor Puger.
Pasalnya, pria tersebut ditangkap oleh Tim “Sadeng” Unit Reskrim Polsek Puger, karena kedapatan hendak akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 13.15 WIB.
“Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, Sabtu siang (28/5/2022).
Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berawal dari informasi masyarakat. Dimana di rumah pria penggangguran itu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Ternyata benar, saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua klip plastik. Pertama berisi sabu seberat 0,66 gram dan 0,96 gram,” sebutnya.
Selain itu, Tim Sadeng juga mengamankan barang bukti lain, seperti 1 buah Handphone, uang Rp.88 ribu, 1 buah kater, 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 buah gunting dan lainnya.
“Pengakuan tersangka, sabu tersebut akan dijual kembali kepada seseorang,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Jember.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Puger, guna proses selanjutnya. (Sug)