Jaksa Hari Basuki : Jalan Gubeng Ambles Akibat Ada Pembangunan Yang Perencanaannya Tidak Matang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Hari Rahmat Basuki akan mempertimbangkan kasasi atas putusan bebas terhadap enam terdakwa pada insiden Jalan Raya Gubeng Ambles.

Upaya hukum tersebut dia lakukan sebagai perlawanan Kejati Jatim untuk tetap dapat memidanakan Ir A. I Budi Susilo Msc, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, dari PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE selalu kontraktor pelaksana dan Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya (SP) selaku pemilik pekerjaan yang diputuskan bebas murni dari sangkaan Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Itu semua akan kita pertimbangkan sebagai kasasi,” kata Jaksa Hari Rahmat Basuki, saat dikonfirmasi usai mendegarkan putusan bebas pada enam terdakwa pada insiden Jalan Raya Gubeng Ambles di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/3/2020).

Jaksa Hari Basuki menilai, jalan raya Gubeng menjadi longsor bahkan ambles bukan diakibatkan karena adanya fenomena alam, namun diakibatkan adanya tangan-tangan pembangunan yang tidak melalui perencanaan yang matang.

“Tadi majelis hakim menyalahkan semua pada konsultan perencana yakni PT Ketira Enginering Consultan. Padahal seperti kita ketahui bersama PT Ketira adalah tunjukan langsung dari PT Saputra Karya, jadi apapun yang terjadi dilapangan harusnya PT Saputra Karya ikut bertanggungjawab,” ucap Jaksa Hari Basuki usai sidang.

Ditandaska Jaksa Hari, proyek Gubeng Mix ini dari awal sudah mengalami banyak hambatan, harusnya PT NKE sebagai kontraktor pelaksana menghentikan pembangunan proyek ini atau keluar dari kontrak,

“Tapi keputusan itu tidak dilakukan oleh PT NKE,” tandasnya.

Diterangkan Hari Basuki, sebetulnya putusan hakim hari ini tersebut sudah menjadi petunjuk kami saat P-19 lalu. Petunjuk kami yang lalu PT Ketira dan PT Indopora itu juga bertanggung jawab, cuma dalam hal ini kita juga mencari pasal 55nya.

“Andaikata pasal 55nya PT Ketira dijadikan tersangka, maka siapa 55nya, itu menjadi pertanyaan kami. Kalau hari ini PT SP dan PT NKE tidak dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Karena Ketira pun apabila dia sudah melakukan perencanaan tapi tidak dilaksanakan kan tidak menjadikan Jalan Gubeng menjadi longsor, itu kalau kita bicara hukum,” terang Hari Basuki.

Terpisah, Martin Suryana ketua tim penasehat hukum PT Saputra Karya, menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan atas insiden ini.

“Semua proses tersebut adalah sebagai bagian dari proses hukum,” kata Martin.

Namun yang paling utama, bagi Martin, hendaknya kasus ini jadi pelajaran penting bagi semua, khususnya para penegak hukum, bahwa tidak semua peristiwa-peristiwa yang terjadi harus dilakukan pengkriminalisasian.

“Itu kata kuncinya,” tandas Martin.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada kepada enam orang terdakwa atas insiden Jalan Raya Gubeng Ambles.

Mereka yang dibebaskan adalah Ir A. I Budi Susilo Msc, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, dari PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE selalu kontraktor pelaksana dan Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya (SP) selaku pemilik pekerjaan.

Dalih majelis hakim, mereka bukanlah orang bertanggung jawab atas insiden tersebut, sebab mereka tidak pernah melakukan perubahan perencanaan maupun perubahan desain pada proyek Gubeng Mix Use Develpoment senilai Rp 165 miliar yang dikerjakan oleh konsultan pengawas yakni PT Ketira Enginering.

“Mereka sudah mengambil langkah antisipasi dan melakukan langkah-langkah yang memastikan pekerjaan proyek itu sesuai dengan prosedur, bahkan telah memperbaiki jalan yang ambles dan bangunan terdampak seperti Kantor Bank BNI, Toko Elisabeth dan RS Siloam,” kata hakim Anton Widyopriyono dalam salah satu amar putusannya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait