Ketika Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan(Kejari) Tito Prasetyo,S.H.,M Hum memberikan selamat atas prestasi kepada siswa dan siswi SMP 1 Negeri Pamekasan.
Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k Melaporkan
PAMEKASAN, Beritalima.com- Kejaksaan Negeri Pamekasan melakukan kegiatan program jaksa masuk Sekolah di SMP 1 Negeri Pamekasan. Di Jalan R. Abdul Aziz nomor 148 Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Dalam kegaiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan(Kejari) Tito Prasetyo,S.H.,M Hum bertindak selaku inspektur upacara menyampaikan, kepada siswa dan siswi SMP 1 Negeri Pamekasan dalam program Jaksa masuk sekolah itu bertujuan untuk mengenalkan Hukum, korupsi dan bahaya narkoba di usia lanjut.
” Saya harapkan kepada siswa dan siswi SMP 1 Negeri untuk mengenal dan mengetahui persoalan hukum, Korusi dan bahaya narkotika,”katanya, Senin Pagi(11/03/2019).
Dirinya juga berharap untuk siswa dan siswi nantinya pada pensosialisasian hukum, Korupsi dan Naarkotika untuk bisa memahaminya.
“Ketika waktu pensosialisasian berlangsung saya harapkan kepada adik-adik untuk bisa memahaminya dan betul-betul mengerti tentang persoalan Hukum, Korupsi, dan Narkotika,”imbunya Tito Prasetyo.
Ia berharap kepada semua siswa untuk tidak mencoba menggunakan narkoba. Karena kalau sudah memakai narkoba itu sangat merusak masa depannya.
” Mari kita jaga anak didik kita dari semua itu, narkoba, pergaulan bebas, korupsi sangat berbahaya bagi masa depan kita. Dan saya harapkan adanya Jaksa masuk sekolah ini, bisa diambil hikmanya. Dan anak didik kita bisa mengerti sehingga dapat mengantisipasinya,”harapnya kepada semua siswa dan guru di SMP 1 Negeri Pamekasan.
Terpisah kepala sekolah SMP 1 Negeri Pamekasan Moch. Zaini mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan atas inisiatifnya dengan program Jaksa masuk sekolah.
” Kegiatan ini sangat positif sekali bagi kami khususnya untuk anak didik kami. Dan saya harapkan dengan adanya kegiatan ini siswa dan siswi kami dapat mengetahui serta memahami dari tujuan pengenalan tentang hukum, bahaya Narkotika, serta korupsi,” tandasnya.