Jaksa: Notaris Olivia Otak Penentu Hendra Beli Tanah Lukman, Adil: Mustahil Hendra Serahkan 3 Cek Tanpa Diketahui Lukman

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menyatakan keterangan Hendra Thiemailattu dalam persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno dapat menjadi pertimbangan hakim. Jaksa Darwis menilai, keterangan saksi korban pada persidangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan bahwa Notaris Olivia lah yang menjadi otak penentu Hendra Thiemailattu bersedia membeli tanahnya Lukman Dalton.

“Hendra itu mainnya rapi, karena itu masalah tanah maka yang dia percaya hanya Notaris atau PPAT. Kalau Notaris itu tidak dipercaya lagi dalam masaah tanah, ya wasalam. Dia (Notaris) loh yang pembuatnya, lha kok dia sendiri yang berkhianat,” ujar Darwis saat dikonfirmasi duduk pekara ini di ruang jaksa, gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/5/2021).

Darwis mengatakan, Hendra Thiemailattu dalam persidangan pernah bersaksi bahwa dirinya percaya penuh dengan Notaris Olivia saat bertransaksi membeli tanahnya Lukman Dalton.

“Waktu itu saya tanya pada dia siapa yang kamu jumpai,? Dia jawab ya Olivia, siapa penjualnya,? Dijawab Lukman Dalton. Apalagi waktu itu Notaris Olivia mengatakan tanah Lukman Dalton ini tidak ada masalah, tidak terikat hutang piutang dengan pihak lain dan tidak dijaminkan di Bank. Kalau ternyata sertifikatnya Lukman tersebut tidak benar, ya itu urusannya Notaris,” imbuh Darwis.

Terbukti lanjut Darwis, hakim anggota IGN Bhargawa kan sempat bertanya kepada saksi Hendra, lho, kamu kok tidak mencoba mengecek sendiri,? Dijawab sama Hendra tidak Pak, kami ini orang awam, saya percayakan ke ahlinya saja yaitu Notaris Olivia, apalagi sebelumnya saya juga pernah dengan dia.

Darwis menganggap kesaksian Hendra memiliki realitas, obyektivitas, kualitas, keterjalinan dengan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Bahkan, kata Darwis ada peristiwa tertentu yang hanya diketahui langsung oleh Notaris Olivia saja, sehingga dianggap mampu membangun keyakinan Hendra Thiemailattu untuk membeli bahkan membayar lunas tanahnya Lukman Dalton.

“Sempat disebut nama Bambang Dikki, itu kalau menurut saya hanya untuk mengalihkan saja. Orang sudah mati ya tidak mungkin tidak bisa ditanya lagi. Dengan demikian, semakin terang keterangan Hendra Thiemaillatu secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas Darwis.

Terpisah Adil Pranadjaja, selaku ketua tim penasehat hukum Notaris Olivia Sherline Wiratno menyayangkan peran ketiga broker yang dinilai tidak mempunyai kewajiban moral mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.

“Paling tidak mereka punya kewajiban moral untuk bilang bahwa penjual ini adalah si pemilik tanah yang benar. Harusnya mereka seperti itu, jadi mereka tidak hanya sekedar ngomong soal fee semata. Mereka tidak boleh menjual kucing dalam karung,” katanya saat dikonfirmasi setelah persidangan selesai.

Justru sambung Adil, kadang-kadang ada hal yang tidak diketahui oleh si pembeli, dan hal itu seharusnya menjadi kewajiban si broker untuk menjelaskannya.

Terkait pembayaran Rp 13,5 miliar terdiri dari 3 cek, Adi menerangkan itu sebenarnya tadinya mau diserahkan langsung ke Lukman Dalton.

“Makanya saya tadi bertanya, lho yang punya tanah itu Notaris apa Lukman Dalton,? Kalau yang punya tanah itu Lukman Dalton kenapa pembayaranya diberikan ke Notaris. Harusnya kan diberikan kepada Lukman Dalton. Cuma waktu dengan persetujuan Hendra memang pembayaran itu diserahkan ke Notaris,” terangnya.

Dan kata Adil, hal tersebut dapat dia buktikan bahwa duit 13,5 miliar tersebut sebagian besar diserahkan kepada Lukman.

“Memang itu dipakai buat pembayarannya Lukman. Tidak dipakai Notaris Olivia sendiri. Tidak mungkin atau mustahil Hendra menyerahkan 3 cek sebesar itu tanpa diketahui sama Lukman,” pungkas Adil Pranadjaja.

Sebelumnyai, Alex Chandra, Lili Hamidah dan Agus Wibisono, tiga orang broker yang menjadi perantara dalam penjualan tanah Lukman Dalton kepada Hendra Thiemailattu juga diperiksa pada kasus ini. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait