Jaksa Tuntut 8 Bulan, Pada Terdakwa Ambil Jenasah Pakai Surat Palsu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus pemakaian surat Palsu untuk mengambil Jenasah di RS dengan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi, memasuki babak penuntutan.

Terdakwa Doni Sofan Rahmad dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, M. Darwis.

Menurut jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Doni Sofan Rahmad Fauzi, terbukti memalsukan surat pada saat mengambil jenasah Alamarhuma
Nabila Dwi Lestari.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata JPU Darwis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/12/2020).

Menurut Darwis, Doni Sofan Rahmad Fauzi, terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP “Agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapann bulan penjara kepada terdakwa. Menyatakan agar terdaksa tetap didalam tahanan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.” ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledooi) terdakwa dan kuasa hukumnya pekan depan. Sidang ini rencananya diputus pada 10 Desember 2020 yang akan datang.

Diketahui, pada 8 September 2018 pukul 08.30 WIB, Nabila Dwi Lestari (18) meninggal dunia di kamar rumah orang tuanya di Jalan Simolangit Gang III No. 15 Surabaya dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning.

Kemudian kematian Nabila tersebut dilaporkan ke Polsek Sawahan. Setelah dilakukan pemeriksaan lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RS. Dr. Soetomo sekitar pukul 13.50 WIB.

Setelah jenazah Nabila di kamar mayat RS. Dr. Soetomo, saksi Triniati menghubungi saksi Gini untuk memberitahukan meninggalnya Nabila.

Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi, saksi Gini, saksi H. Jemaludin dan Wawan datang ke kamar mayat RS. Dr. Soetomo dan bertemu dengan saksi Joko Wiyono, PNS di bagian Forensik dan Medikolegal RS. Dr. Soetomo.

Saat itu terdakwa Doni mengaku sebagai paman dari jenazah Nabila dan meminta agar tidak dilakukan autopsi dengan alasan terdakwa sudah mengetahui jika keponakannya tersebut mati karena sakit karena sebelumnya telah mengaku sakit.

Padahal kenyataannya terdakwa Doni bukanlah paman dari Nabila, dia hanyalah tetangga satu dusun dengan Nabila. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait