Jelang Idul Fitri Polresta Probolinggo Berhasil Ungkap Beras Oplosan

  • Whatsapp

KOTA PROBOLINGGO, beritalima.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 hijriyah. Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Probolinggo berhasil mengungkap beras oplosan di salah satu gudang penjualan beras milik seorang berinisial (WK). Warga jalan Wr. Supratman Nomor 18 kelurahan jati Rt/04 Rw/06 kecamatan mayangan kota probolinggo

Adapun modusnya yaitu dengan cara membeli beras dari tempat penggilingan padi dan petani dari daerah pasuruan serta lokal wilayah probolinggo. Dengan kwalitas mediam atau rendah di bawah medium, dalam prosesnya beras kwalitas medium di campur dengan beras berkwalitas tinggi dengan menggunakan alat irikan atau ayakan. Dari proses itu maka dapat di pisahkan hingga menjadi beras dengan Cap SM. Kemudian beras kemasan Cap Anggur, Cap SM, Cap Keris, Cap Apel, laly di edarkan dengan cara di jual kepada pembeli dengan harga mengikuti harga pasar.

Sementara harga awal pembelian beras dari petani, harga ditetapkan oleh pelaku belum tentu sesuai dengan kwalitas dan mutu pangan. Serta mendapat sertifikasi dari lembaga pemerintah dalam hal ini adalah kementrian perindustrian dan perdagangan (Kemperindag).

AKBP Alfian Nurrizal (Kapolresta) menerangkan kita mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat.
Adapun kejadian itu pada hari jumat 26 mei 2017 sekitar jam 15.00 WIB. Tim satgas pangan kami yang dipimpin Kasatreskrim melakukan operasi pasar di toko sinar mas. Setelah dilakukan prngecekan didalam toko terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik toko diduga dengan sengaja tanpa izin memproduksi beras dengan label dan cap belum terdaftar. Sehingga ada empat proses dalam prakteknya,” ungkap Kapolresta.

Sejumlah barang bukti seperti puluhan karung beras kemasan siap jual telah disita dan di pasangi pita police line. Serta alat bukti lainnya seperti alat yang digunakan untuk mengoplos juga diamankan oleh petugas.

Akibat perbuatannya pelaku berinisial (WK) dikenakan pasal 104 dan pasal 113 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Didepan media pelaku berinisial (WK) mengaku alat pengoplosan di buat sendiri. Dan hanya menjual eceran bukan partai besar dengan kisaran perkuintal di daerah Patalan, Lumbang, Sukapura ,Bantaran,” ujarnya. (Anam Junaidi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *