KOTA PROBOLINGGO, beritalima.com – Warga desa sumber keramat kecamatan tongas harus meringkuk di tahanan polresta probolinggo pasalnya, tersangka berinisial (M) 60 tahun. ketahuan petugas membuat petasan. Kepada petugas tersangka mengaku petasan tersebut tidak untuk dijual belikan, melainkan di gunakan sendiri pada saat hari raya nanti.
Sejumlah barang bukti di beberkan petugas saat press release rabu (14/06/2017) 11.00 WIB di halaman Mapolresta. Seperti:
(3) bungkus bubuk mesiu/ mimis seberat 500 gram, 100 gram, dan 50 gram. Selongsong petasan berukuran besar sebanyak (16) biji, petasan berukuran kecil dan sedang yang sudah aktif serta siap ledak, sumbu petasan sepanjang (29) sebanyak (29) biji, sumbu kertas sebanyak (6) lembar, potobgan bambu pembuat petasan sebanyak (9) buah, sejumlah alat lainnya dan satu bendel kertas pembuat petasan.
AKBP. Alfian Nurrizal ( Kapolresta) probolinggo dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat polisi sedang melakukan patroli cipta kondisi jelang lebaran.
“Tersangka berhasil diamankan saat polisi sedang melakukan patroli cipta kondisi jelang lebaran. Selain bahan peledak (handak) kita juga menangkal permasalahan lainnya seperti premanisme,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka (M) dikenakan pasal undang undang darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan LP/273/ VI/ jatim/ Res Prob ta. Tanggal 13 juni 2017.
Untuk diketahui, dalam press release kali ini petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial (T). Pembawa sejata tajam (sajam) dan menyita ratusan motor yang tidak dilengkapi surat surat resmi kepemilikan. (Anam Junaidi)