Jelang Mudik Lebaran, DAOP 8 Surabaya Getol Sosialisasi Keamanan di Perlintasan KA

  • Whatsapp
Sosialisasi aturan berlalu lintas di perlintasan KA yang digelar Humas PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Puong di Jalan Bungur (PJL No.1) Surabaya, Sabtu (25/5/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Humas PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas pecinta KA bernama “Puong” mensosialisasikan aturan berlalu lintas di perlintasan kereta api di Jalan Bungur (PJL No.1) Surabaya, Sabtu (25/5/2019).

Sebanyak 30 anggota Komunitas “Puong” ikut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka membagikan 500 paket takjil, 1.000 pcs stiker imbauan disiplin berlalu lintas, dan 500 kuntum bunga, di perlintasan yang setiap hari sedikitnya dilalui 140 perjalanan KA ini.

“Ini bentuk kepedulian kami agar masyarakat yang akan mudik lebaran dengan kendaraan darat untuk selalu berhati-hati dan berdisiplin ketika melintas di perlintasan KA,” ujar Riyat, Ketua Komunitas Puong.

Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019 Humas PT KAI Daop 8 Surabaya getol mengimbau pada masyarakat penggunakan jalan untuk berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.

“Kami ingatkan tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, dan apabila telah yakin aman baru bisa melintas,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

“Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP,” tandasnya.

Menurutnya, itu sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114. Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No.22 tahun 2009 pasal 296 menyatakan, pelanggar aturan tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Diharapkan dengan sosialisasi angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang diwilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus turunkan.

Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari 1 Januari sampai Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total 568 titik.

Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

“Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” ujarnya.

“Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik,” harapnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *