Jemput Korban Yang Akan Ke Rumah Mediasi, Kejari Surabaya Punya RJ CAR

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Surabaya saat ini tengah mengalami inovasi dalam pelayan. Mengimbangi pesatnya penyelesaian hukum yang terjadi di masyarakat melalui rumah mediasi, Kejari Surabaya meyediakan layanan RJ CAR.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa. kata CAR merupakan singkatan dari Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (pemulihan).

Nantinya, kata Ali, layanan RJ CAR ini bertugas menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah RJ. Sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak keluarga korban dihubungi kejaksaan.

“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” katanya. Kamis (4/1/2024).

Sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak keluarga korban dihubungi Kejaksaan.

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menuju RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar ke rumahnya,” ujar Mantan Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto ini.

Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan keputusan Jaksa Agung nomer 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Ali menerangkan, awal tahun 2024, Kejarii Surabaya kembali menghentikan tiga penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ).

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

“Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” terangnya kepada awak media.

Diketahiu sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil menghentikan penuntutan 87 perkara melalui program RJ ini. Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait