Jimmy Ijie : Panwaslu Kota Sorong Jangan Menafsirkan Hukum Menggunakan Perasaan

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Pusat, Gunakan Suswantoro yang ditayangkan salah satu televisi lokal di Kota Sorong, terkait dengan pemasangan Baliho yang menampakkan wajah seharusnya tidak boleh dipasang karena yang bersangkutan akan maju dalam Pileg tahun 2019 nanti, Kamis (15/03/18).

Hal ini membuat Anggota DPR-RI Jimmy Demianus Ijie angkat suara dengan mengatakan, hingga saat kunjungan Sekjen Bawaslu di Kota Sorong, dirinya belum ditetapkan sebagai calon. “Jadi kita ini main perasaan atau main aturan,” ujar Jimmy.

Ditambahkan Jimmy, kalau seorang Sekjen dari organisasi sebesar Bawaslu berpendapat seperti itu tidak bedanya dengan pendapat seorang TKBM di pelabuhan atau bahkan terbalik orang di kampung lebih mengerti.

“Saya belum jadi calon kalau saya sudah jadi calon yang diumumkan oleh KPU sebagai penyelenggara barulah Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 itu dapat berlaku karena pasal didalam UU tersebut tidak mengatakan akan menjadi jadi calon melainkan mengantisipasi kalau calon akan curi start kampanye,” ungkap Jimmy.

Lanjut Jimmy, yang ada itu kata calon dan saya Jimmy Demianus Ijie belum menjadi calon. Baliho yang terpasang di depan Supermarket Yohan itu adalah Baliho yang menunjukan posisi saya sekarang sebagai anggota DPR-RI, masa tidak boleh menyapa rakyat saya yang sementara merayakan hari raya mereka, kalau sampai tidak boleh maka Bawaslu itu gagal paham. (Jason)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *