JPU Blunder, Saksi A Charge Yang Dihadirkan Sebut Terdakwa Tidak Memperkaya Diri

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dengan terdakwa Suyatno alias Yayak (56), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi a charga (memberatkan-red) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 6 Mei 2026.

Dalam pemeriksa saksi dari Inspektorat Kota Madiun, saksi a charge menerangkan kepada majelis hakim, bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening atau untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening atau untuk kepentingan pribadi terdakwa,” terang saksi.

Usai pemeriksaan saksi, ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Suryajiyoso, telah siap menghadapi pemeriksaan dari majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa menjadi pengurus LKK Manguharjo, eriode 2017–2022. (Dibyo).

Ket. Foto: Suryajiyoso (kiri), Suyatno (kanan)/ist.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait