Jual Satwa Dilindungi, Pria Ini Divonis 1 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting, akhirnya menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka, atas kasus jual beli elang, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa Siyang Rajid Wipaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perdagangan satwa liar, berupa : 7 ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 Ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter), dan perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka dengan pidana penjara selama satu tahun, denda lima puluh juta rupiah, subsidiair satu bulan kurungan,” kata hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghambat dan tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Sedangkan terhadap barang bukti berupa 7 ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 ekor dan 2 ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter), majelis hakim memutuskan agar dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh saksi Deni Guruh dan Hadi Iswanto yang merupakan anggota kepolisian RI saat sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang bawa satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF membawa tiga kardus di atas sepeda motornya. Ketika di lakukan pengecekan, kardus 1 berisi 4 Ekor burung elang, kardus 2 berisi 3 (tiga) ekor burung elang dan kardus 3 berisi 2 ekor burung elang dengan jumlah keseluruhan 9 ekor yaitu 7 ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 ekor dan 2 ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter).

Ke sembilan burung itu didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp. 1,6 juta dan akan dijual ke Yudi dan di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp. 2 juta.

Berdasarkan keterangan ahli Fajar Dwi Nuraji dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa, pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae) dan termasuk atau merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *