Acèh, Beritalima.com ( Juru Bicara Jubir Darat Aceh, Musliadi yang akrab disapa Cut Abang Matang, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Kamis (14/5/2026).
Menurut Cut Abang, kebijakan tersebut merupakan langkah berani dan strategis Pemerintah Aceh dalam menyelamatkan hak kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan Aceh yang lebih adil dan bermartabat.
Ia menilai Pergub JKA bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil serta implementasi konkret semangat Otonomi Khusus Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat Aceh terhadap sistem jaminan kesehatan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan,” kata Cut Abang.
Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Pergub tersebut karena dinilai menjadi bukti keberanian Pemerintah Aceh dalam mengambil langkah strategis demi kepentingan rakyat.
Menurutnya, penerapan sistem berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah penting untuk menghentikan praktik bantuan yang selama ini kerap tidak tepat sasaran.
Cut Abang juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh yang dinilai hadir sebagai pelindung bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, terutama dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak.
Sebagai Juru Bicara Jubir Darat Aceh, ia menilai Pergub JKA merupakan bagian dari ikhtiar besar dalam menjaga martabat rakyat Aceh melalui pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Cut Abang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, agar ikut aktif mengawal dan menyukseskan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Ia berharap pelaksanaan JKA dapat berjalan bersih, merata, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.
Cut Abang juga menegaskan pihaknya siap berkoordinasi di seluruh wilayah Aceh guna memastikan masyarakat memahami hak serta mekanisme pelayanan JKA secara menyeluruh.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan kebijakan JKA sebagai alat politik praktis ataupun kepentingan elit tertentu.
“Pergub ini harus dijaga dari kepentingan politik sempit. JKA harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau kekuasaan. Rakyat Aceh membutuhkan kebijakan yang bekerja nyata, bukan sekadar pencitraan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Cut Abang menegaskan bahwa pihaknya tetap berada di garda terdepan dalam mendukung berbagai kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh) periode 2025–2030, khususnya program-program yang bertujuan mewujudkan Aceh yang sehat, bermartabat, dan sejahtera.*(**)








