Mengaku Belum Diganti Rugi, Pemilik Pagari Tanah Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih  

  • Whatsapp

Acèh, Beritalima.com | Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dipagari oleh seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut, Kamis (14/5/2026).

Pemagaran dilakukan menggunakan batang kedong-dong, kawat duri, serta sebuah spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik M Nasir nomor Akte Jual Beli No: 60/2023”. Aksi itu membuat area pembangunan gedung koperasi tidak dapat lagi diakses.

M Nasir, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, mengatakan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi tersebut hingga kini belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh pihak terkait.

“Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar tanah tersebut,” kata M Nasir kepada media ini di Kota Jantho,

Menurut M Nasir, dirinya telah jauh hari melaporkan kepemilikan tanah tersebut kepada Geuchik Gampong Bukit Mesara. Namun, saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dilakukan pada tahun 2025 lalu, ia mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pemerintah gampong.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah gampong sempat menyangkal pengakuannya atas kepemilikan tanah tersebut. Padahal, kata dia, dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) telah diserahkan kepada pihak gampong sejak awal.

“Padahal sudah sejak awal Pak Geuchik Azhari menjabat sebagai Geuchik Bukit Mesara sudah saya kasih fotokopi AJB tanah tersebut, bahwa tanah itu milik saya,” jelas M Nasir yang saat itu didampingi istrinya.

Akibat pemagaran tersebut, area pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih kini tertutup pagar kawat duri dan tidak dapat dilalui ataupun dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.

Sementara itu, Geuchik Gampong Bukit Mesara, Azhari, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, mengaku tidak mengetahui adanya aksi pemagaran di lokasi gedung koperasi tersebut.

“Tidak tahu saya soal pemagaran lingkungan bangunan gedung koperasi itu,” ujar Azhari.

Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa tanah lokasi pembangunan gedung koperasi merupakan tanah milik umum atau aset milik Gampong Bukit Mesara.

Ia menyebut dasar kepemilikan tersebut mengacu pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tahun 1994 dengan masa berlaku selama 20 tahun.

Menurutnya, lahan itu juga termasuk dalam kawasan yang sebelumnya pernah mendapatkan izin akses dari salah satu perusahaan. Bahkan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan perusahaan terkait mengenai status tanah tersebut.

“Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait,” kata Azhari.

Persoalan sengketa tanah tersebut disebut-sebut juga pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho. Namun hingga saat ini, kedua belah pihak masih sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tersebut.(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait