Kades Dringu Memenuhi Panggilan Penyidik Polresta Probolinggo.

  • Whatsapp

Probolinggo, BeritaLima.com – Kasus Pelaporan balik yang dilakukan oleh Bukhari (43) Direktur PT.Trah Wali Nagari dan sekaligus sebagai Kepala Desa Dringu terhadap Prasetyo (45) warga Kanigaran, Kota Probolinggo, pada hari sabtu (7/3) Bukhari mendatangi Mapolresta Probolinggo guna memenuhi panggilan penyidik selaku pelapor.

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, Pelapor Bukhari (43) terlihat santai dan tenang dalam hal menjawab semua pertanyaan penyidik.

Pria yang juga berbisnis properti (perumahan) tersebut menyampaikan pada awak media setelah pemeriksaan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik atas laporan dirinya kepada Prasetyo yang diduga telah meFitnah melalui media cetak, Tv dan online dengan tuduhan pemberian Cek Bodong.

Bukhari (43) menambahkan bahwa materi yang di tanyakan penyidik hanya sebatas kronologi diantara dirinya dengan pemilik cek yaitu selli arisandi,” ucapnya.

Ditambahkan lagi bahwa dirinya optimis dan percaya kepada kepolisian untuk memproses kasus ini dengan profesional.

Dirinya kecewa karena nama baiknya telah dicemarkan. Tak hanya itu, akibat pemberitaan di media atas dugaan kasusnya, tiga user (pengguna) atau pembeli perumahannya telah mengundurkan diri. Karenanya, Bukhari menuntut kerugian material sebesar Rp 1 Miliar,” tegasnya.

Laporan Prasetyo yang diduga telah melakukan fitnah melalui media cetak,Tv, dan online sehingga mencoreng nama baiknya. Tak hanya di desa dilingkup jajaran pemerintahan di Kab.Probolinggo kepercayaan yang dibangunnya ikut ternodai,” tegasnya.

Ditempat terpisah penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya segera memanggil Selli Arisandi selaku pemilik cek dan SHM, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas. (gus)

beritalima.com

Pos terkait