KAI dan Peradi Polisikan Kuasa Hukum Marga Anni

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Kuasa Hukum Marga Anni, Jannus Simanjuntak, SH yang baru saja sukses membantu masyarakat terkait ganti rugi atas hak ulayat Marga Anny seluas kurang lebih 100 Ha yang dipakai Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk membangun kompleks perkantoran Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan sebesar 4 miliar rupaih akhir menerima nasib apes karena dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sorong dan DPC Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) ke Polres Sorong Kota, Selasa (27/3) sore kemarin.

Seusai melaporkan Kuasa Hukum marga Anni ke Polres Sorong Kota, perwakilaan dua institusi Advokad KAI dan Peradi yang terdiri dari advokad muda, Fooudin Wainsaf, SH, Yosep Titirlolobi, SH dan Liston Bonar Simorangkir, SH menggelar konfrensi pers terkait pelaporan mereka ke Polres Sorong Kota.

Fooudin Wainsaf, SH dalam keterangannya mengatakan, sebelum Kuasa Hukum marga Anni dilaporkan ke Polres Sorong Kota sudah dilakukan pengecekan dan pengumpulan data serta informasi sebagai barang bukti salah satunya adalah tidak adanya berita acara sumpah ataupun kartu tanda pengenal (Id card) maupun kartu anggota dari salah satu institusi advokad pada Pengadilan Negeri Sorong saat mendampingi Marga Anni dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi.

“Kami dari KAI dan Peradi Sorong merasa dirugikan karena Jannus Simanjuntak, SH menggunakan profesi kami sebagai advokad sehingga kami melaporkan Kuasa Hukum Marga Anni ini ke Polres Sorong Kota dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana di dalam pasal 378 KUHP dan dan pasal (31) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad,” jelas Wainsaf.

Lanjut Wainsaf, sebelum dilakukan pemeriksaan, salah satu advokad muda, Liston Bonar Simorangkir, SH juga menyerahkan surat kepada Kapolres Sorong Kota yang intinya meminta kepada Kapolres Sorong Kota agar dapat memperhatikan dengan baik perkara yang dimasukan atau laporkan oleh Peradi dan KAI Sorong karena kami anggap bahwa persoalan yang kami laporkan ini adalah persoalan yang sangat serius.

Sementara Liston Bonar Simorangkir, SH menambahkan, langkah yang sudah dilakukan oleh terlapor ini sudah lintas kabupaten sehingga bentuk laporan kami adalah untuk mencegah jangan sampai ada lagi korban lain dari tindakan yang dilakukan oleh terlapor.

“Kami sebagai advokad secara lisensi harus mengantisipasi hal ini dan benar-benar membutuhkan kerjasama masyarakat dan aparatur penegak hukum, dan informasi ini sudah diketahui oleh Polres Raja Ampat karena sebelumnya secara institusi saya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat dan disambut baik dan akan mengambil langkah apabila oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Bonar.

Ditambahkan Wainsaf, terlapor ini secara tidak langsung menggunakan institusi advokad tetapi menggunakan nama advokad dan salah satu contohnya pada saat penyelesaian perkara terkakit dengan ganti rugi tanah milik Marga Anni yang mana terlapor masuk kedalam dan terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan tersebut, ketika dilakukan pengecekan terkait dengan legalitas terlapor tidak ditemukan di Kantor Pengadilan Negeri Sorong.

Lanjut Wainsaf, dan juga terlapor dalam setiap kali melaksanakan keterangan pers selalu mengatasnamakan kuasa hukum atau advokad padahal terlapor tidak jelas jabatannya apakah asisten atau apa.

Sedangkan Yosep Titirlolobi menyambaikan bahwa tim dari Peradi dan KAI Sorong akan berangkat ke Kabupaten Sorong Selatan untuk melaporkan terlapor ke pihak Polres Sorong Selatan sama seperti yang mereka lakukan di Polres Sorong Kota.

“Kami, besok (hari ini) akan berangkat ke Kabupaten Sorong Selatan untuk membuat laporan polisi di Polres Sorong Selatan sama seperti yang kami lakukan di Kota Sorong,” tutup Yosep. (Jn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *