Kantor DPRD Pamekasan Mendadak Di Goyang Biduan Lokal, Begini Ceritanya

  • Whatsapp

Caption : Ketika aksi pangung sedang berjalan, di depan pintu pagar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), Kabupaten Pamekasan,[Foto : Reporter Beritalima.com].

PAMEKASAN, Beritalima.com | Awal Tahun masuk Bulan Januari Tahun 2020, disamping depan pintu pagar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, didatangi sejumlah biduan lokal yang tergabung dalam Puluhan massa. Mereka mangatasnamakan pemuda dan pelaku seni.

Bacaan Lainnya

Dari pantauannya, sejumlah biduan lokal itu beraksi menunjukkan skilnya sambil bergoyang bersama, bernyanyi seperti konser dangdutan dikala mereka biasa manggung. Pertunjukkan tersebut sebagai bentuk rangkaian aksi.

Pasalnya dalam aksi panggung lesehan itu mereka, membawa perlatan musik dandut lengkap bersama Sound sistem, poster yang bertuliskan beberapa bentuk protes terhadap kebijakan Perda yang mengatur tentang hiburan, tepatnya di luar pagar Kantor DPRD Pamekasan.

Disela-sela terjadinya aksi panggung, mereka sambil berorasi dan melakukan dangdut klaborasi dengan para biduan lokal menyanyi bersama sambil diiringi oleh beberapa musisi. Tampak para aksi sambil berjoget mengikuti irama dangdut koplo.

Disamping itu mereka bersuara kepada Bupati Pamekasan, DPRD, agar para pelaku seni tidak di anak tirikan serta diberikan kebebasan dalam berekspresi di dunia hiburan musik.

Karena mereka beranggapan bahwa dengan berkreasi melalui seni dibidang musik, merupakan ladang untuk mencari rejeki.

“Tolong perhatikan nasib kami, karena seni di bidang musik merupakan kebutuhan ekonomi kami. Dan menafkahi keluarga bagian dari kewajiban dan ibadah, kalau soal profesi itu yang dianggap negatif tergantung dari sisi manusianya, mau menilai dari mananya,”ucap salah satu orator aksi Lutfi Wijaya, ketika menyampaikan aspirasinya, Kamis(16/01/2020).

“Maka dari itu kami meminta kepada pemkab untuk mengeluarkan kebijakan agar bisa melindungi nasib kami serta membuka ruang kebebebasan untuk berekspresi,”jelasnya.

Sementara Sekda Pamekasan, Totok Hartono, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur dan Sekretaris Komisi Muksin, didampingi Waka Polres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono, ketika menemui massa aksi mereka menyetujui 6 tuntutan massa aksi.

“Pada intinya setelah kami baca poin-poinnya, dari satu hingga tujuh tuntutan ini. kami setuju dengan enam tuntutan, untuk yang poin tujuh masih akan kami bicarakan dengan semua pihak,”pungkasnya.

Perlu diketahui bersama sebagaimana tuntutan tersebut di antaranya menuntut ketegasan bupati terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019, meminta bupati dan DPRD agar melibatkan pelaku seni dalam menggodok perda, menuntut bupati, DPRD dan Polres Pamekasan untuk memberikan ruang berekspresi, sehingga tuntutan membubarkan Dewan Kesenian.

Sementara itu, menanggapi aksi tersebut, Waka Polres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono, menyampaikan, terkait perizinan dan pengawasan keramaian sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 60 Tahun 2017.

“,Untuk keramaian ini terdapat 3 kategorinya diantaranya ada keramaian umum, tontonan, dan pawai. Di dalamnya sudah lengkap tatacaranya,”paparnya.

Lanjut Kompol Kurniawan Wulandono, mengatakan, minimal pengajuan perizinan keramaian dua minggu(14 Hari) sebelum acara sudah diajukan, dengan begitu pihak, kepolisian bisa mempelajari kegiatan yang diusulkan, sehingga bisa menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Jadi nanti kita pelajari, sesuai dengan aturannya. Kalau sekiranya mengundang keramaian umum yang terkesan dipaksakan, kemudian berakibat fatal terjadi konflik sosial, yang rugi masyarakat,” jelasnya.[rr]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *