Kantor Hukum Johanes Dipa dan LBH Adikara Gelar Seminar Kepailitan : Solusi Atau Bencana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kantor hukum Johanes Dipa Widjaja dan LBH Adhikara bekerjasama dengan Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya menggelar seminar di Kampus UWK Surabaya, Kamis (21/3/2024). Dalam seminar bertajuk Kepailitan: Solusi atau Bencana ini, ratusan mahasiswa antusias mengikuti seminar.

Seminar yang dihadiri ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Surabaya ini diisi oleh dua pemateri yakni Dwi Tatak Subagiyo, Dosen Fakultas Hukum UWK Surabaya dan Wachid Aditya Ansory, kurator Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners.

Dalam pemaparannya, Dwi Tatak Subagiyo menjelaskan bahwa pailit merupakan solusi bagi para kreditur, namun sebaliknya menjadi bencana bagi debitur.

“Karena melalui pailit inilah kreditur bisa mengambil haknya dari debitur secara hukum. Namun bagi debitur justru jadi bencana. Banyak perusahaan takut dengan kabar pailit,” terang dosen yang akrab disapa Tatak ini.

Sementara itu, kurator Wachid Aditya menjelaskan perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara kepailitan.

“Dalam hukum acara perdata biasa, permohonan atau gugatan bisa diajukan oleh pihak yang berkepentingan langsung tanpa harus memakai jasa lawyer. Sedangkan hukum acara kepailitan, permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh advokat,” jelasnya.

Dikatakan Adit, meski wajib menggunakan jasa kurator namun pailit memiliki keistimewaan penyelesaiannya.

‘Dalam hukum acara perdata biasa ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 untuk tingkat pertama itu paling lambat penyelesaian perkaranya 5 bulan. Namun dalam hukum acara kepailitan, permohonan harus diputus dalam jangka waktu 60 hari, sehingga pemeriksaan ini relatif lebih cepat,” kata kurator lulusan Universitas Negeri Jember ini.

Tak hanya penjelasan materi, seminar juga para peserta juga aktif mengajukan pertanyaan. Salah satu pertanyaan menarik datang dari seorang mahasiswa Universitas Bhayangkara perihal kemungkinan kreditor mengajukan pailit terhadap debitur tanpa aset.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wachid yang akrab disapa Adit ini menjelaskan bahwa berdasarkan UU Kepailitan, terdapat dua syarat utama untuk mengajukan pailit.

“Adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang jatuh tempo yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Syaratnya hanya itu, jadi kreditur bisa mengajukan pailit meskipun debitur tidak memiliki aset,” jawab Adit.

Seminar bertajuk Kepailitan: Solusi atau Bencana? ini menjadi forum edukasi yang bermanfaat bagi para mahasiswa dalam memahami berbagai aspek kepailitan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap Keluarga Besar FH Universitas Wijaya Kusuma atas terjalinnya kerjasama dalam menyelenggarakan seminar ini. Kami juga berharap acara seminar seperti ini bisa terus diadakan di kemudian hari, semata-mata dalam rangka menjadi bagian untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa,” kata Beryl Cholif Arrachman usai seminar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait