Kasus BTT Covid-19 Rp 28 Miliar Sekian, HCW Desak  Kajati Malut dan Kajari Sula Usut Aktor Intelektual

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritalima,com |Ketua Halmahera Corruption watch (HCW) Kepulauan Sula, Abdul Gani Bahri mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, untuk mengusut aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja tidak terduga (BTT)Covid -19 senilai Rp 28 miliar sekian pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan setempat.

Pihaknya akan menyurati Kejati Malut mempertanyakan perkembangan kasus (BTT) Covid-19 di  Kajari Kepulauan Sula tersebut,” tegas Ketua Halmahera Corruption watch (HCW) Kepulauan Sula, Abdul Gani Bahri lewat rilis resmi yang diterima awak media via WhatsApp, Senin (10/1/23)

Abdul Gani mengatakan, pihaknya juga pertanyakan hingga kini, sudah sejauh mana proses hukum yang berjalan terkait kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau agar Kejati Malut dan Kejari Kepulauan Sula  segera mengungkap ke permukaan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami Halmahera Corruption Watch (HCW) akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Untuk itu, kami sangat berharap, agar temuan-temuan (pada kasus) ini dapat diungkap kebenarannya,” pungkasnya.

Sementara Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Nazamudin Umasangadji, saat dihubungi mengapresiasi kinerja Kejari Kepulaun Sula dan mendesak agar segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, ” ujarnya.

Dimana, lanjut Nazamudin, sesuai hasil penyelidikan beberapa orang anggota DPRD dan Pejabat Plh Sekad serta berapa orang Plt Kepala Dinas dan sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dalam hal itu, Nazamudin mengaku bahwa pihaknya mendukung Kejari Kepulauan Sula segera menahan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut jika terbukti bersalah, ” Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bila perlu sampai ke tingkat pusat, tegasnya.

Menurutnya, kasus ini dinilai bukan dari nilai korupsinya saja, namun perbuatan oknum yang tega mengambil kesempatan saat dunia mengalami bencana dahsyat juga perlu dikecam. Oknum-oknum yang memanfaatkan momen saat banyak nyawa melayang akibat Covid-19 serta ekonomi terpuruk, itu merupakan perbuatan keji.

“Masih belum hilang diingatan kita, Presiden RI Bapak Joko Widodo mengatakan, akan menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi dana Covid-19,” kenang Nazamudin

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejari Kepulauan Sula segera menuntaskan kasus ini, sehingga terang-benderang. Dan bila ada oknum yang dengan sengaja mencoba menghalangi penyidikan, bahkan melemahkan serta mengintervensi kasus ini kita akan lawan secara Hukum, pihaknya berharap Kejari Kepulauan Sula
mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum perundang-undangan dan hukum di NKRI.

“Agar masyarakat dapat menilai hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tapi hukum harus benar-benar ditegakkan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Dade Ruskandar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App.. di.. nomor. 0812-6512-xxx, mengatakan sebaiknya tanya langsung kejari, Saya belum dapat laporannya, Kamis besok, Pihaknya minta perkembangan penggunaannya, “ujar Dade

Lanjut Dade, Untuk dana Covid – 2020 sampai dengan Juni 2021 penggunanya kadis yang lama, sementara Juli sampai dengan Desember 2021 kadis yang baru

“Pihaknya juga minta perhatian Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk 2020, Karena itu hasil pansus DPRD Sula, “kata Dade. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait