Kasus Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, Begini Respon Ketua KPMP Kota Depok

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Kasus sengketa lahan di
Jl. Raya Jakarta-Bogor No.3, Jl. SMP Segar II, RT. 003 / RW. 001, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat
Kini memasuki babak baru pasalnya setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan akhirnya gugatan yang di lakukan oleh keluarga ahli waris Suratmo alias Tjie Djiem Huat kepada tergugat pertama ,kedua dan ketiga akhirnya dapat di gelar di lokasi berperkara.

Seperti di sampaikan salah satu keluarga ahli waris Suratmo bahwa hari ini pihak nya bersama dengan tim kuasa hukum ingin menunjukan kepada majelis hakim batas-batas tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa.

“Pada kesempatan ini kami ahli waris ingin memastikan batas – batas obyek sengketa dari mata angin dan memastikan obyek yang bukan sengketa,” jelas Tedy salah satu ahli waris,Jumat (23/02/2024)

Bahkan,menurutnya pihaknya menyampaikan bahwa Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada dirinya sebagai penggugat untuk dapat menunjukan batas-batas sengketa berdasarkan denah gambar yang di buat oleh pihak penggugat sesuai di hibah pihak Suratmo kepada Makin Cimanggis.

“Batas – batas ini yang kami terangkan kepada Hakim Ketua di lahan obyek sengketa, bahwa batas mata angin selatan yang masih milik Alm. Suratmo/Alih waris dimana pada tanggal 15 Agustus 1972 Alm. Suratmo menghibahkan kepada Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) – Tjimanggis.

Utara Suryadi Setiawan.
NIB : 05131, Timur Kwa Beng Kok. NIB : 05133, Barat Suryadi Setiawan NIB : 05131 dan
Selatan Suratmo NIB : 05132,” jelasnya

Sementara itu tokoh masyarakat yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pejuang Merah Putih Bambang Bastari, SH meminta kepada pihak Aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya dapat menyelesaikan kasus sengketa lahan dan memproses oknum mafia tanah yang bermain di belakang kasus tanah yang ada di Depok

Karena menurutnya, sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak sekali mafia-mafia tanah yang bermain dengan berbagai modus sehingga merugikan masyarakat yang mempunyai hak yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Ini menjadi PR bersama bagaimana aparat dan semua elemen masyarakat dapat bersatu untuk menyelesaikan kasus mafia tanah yang ada di Depok, karena sudah banyak aduan dari masyarakat yang sampai ke kami dimana banyak sekali sertifikat ganda di mana objek nya hanya satu dan ini tentu merugikan masyarakat yang memang mempunya hak atas tanah tersebut,” katanya

Dirinya juga menyampaikan kepada ahli waris atau penggugat kalau memang di temukan adanya mal administrasi dalam proses di BPN maka pihaknya bisa berkoordinasi dengan ombudsman agar dapat memberikan rekomendasi agar oknum yang memang ada di dalam BPN dapat segera di proses.

“Saya melihat kasus ini BPN Kota Depok juga menjadi salah satu tergugat saran saya kalau memang di temukan bukti adanya mal administrasi maka sebaiknya berkoordinasi dengan pihak ombudsman Republik Indonesia biar masalah ini menjadi terang benderang,” tandanya (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait