SURABAYA, beritalima.com — Sidang perkara dugaan menerima titipan narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026). Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 itu menghadirkan tim penasihat hukum dari Hopaldes Pirman Nadaek & Partner. Dalam pembelaannya, mereka menyebut unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi karena Supriyadi hanya menerima titipan tanpa mengetahui isi barang yang ternyata berisi ekstasi.
“Terdakwa berulang kali menghubungi pemilik barang agar segera mengambilnya. Ini menunjukkan tidak ada niat untuk menguasai secara melawan hukum,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum juga membantah dakwaan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika tentang permufakatan jahat. Menurut mereka, hubungan antara Supriyadi dan Ahmad Saiful semata-mata hubungan pekerjaan dalam membantu penyewaan kamar apartemen. Keduanya bahkan baru saling mengenal pada 1 Oktober 2025 dalam konteks tersebut.
“Tidak ada kesepakatan atau perencanaan untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Selain itu, tim pembela menilai unsur menyimpan atau menguasai narkotika juga tidak terpenuhi karena penguasaan barang bersifat sementara dan pasif. Supriyadi disebut tidak mengetahui isi barang saat menerima titipan serta tidak pernah berniat mengedarkan atau memanfaatkannya.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, Supriyadi tidak pernah mengonsumsi narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran, dan tidak memperoleh keuntungan materiil. Ahmad Saiful sebagai pemilik barang juga disebut tidak pernah meminta terdakwa menjual atau menggunakan ekstasi tersebut.
“Tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya peran aktif maupun niat jahat dari terdakwa,” ujar penasihat hukum.
Advokat juga mengutip asas hukum pidana “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas “in dubio pro reo” yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan.
Berdasarkan hal tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Supriyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Advokat juga memohon agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Supriyadi dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam persidangan terungkap, barang bukti berupa 46,5 butir ekstasi disebut merupakan titipan dari Ahmad Saiful, yang juga tersangkut perkara terpisah. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Supriyadi mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa. Itu hanya dititipkan, saya tidak tahu isinya,” kata Supriyadi di persidangan.
Ia menjelaskan barang diterima pada siang hari dan disimpan di dalam sepatu sebelum akhirnya tertidur hingga malam. Penangkapan dilakukan saat ia bersama Saiful di kawasan Jalan Tidar. Polisi juga menemukan sebagian ekstasi di kamar apartemen yang disewa Saiful dan diakui sebagai milik Ahmad Saiful.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Han)








