SURABAYA, beritalima.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan terdakwa Hermanto Oerip langsung ditahan dalam rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar.
Perintah penahanan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyampaikan tuntutan dalam sidang yang digelar Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, Hermanto Oerip berstatus tahanan kota setelah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250 juta kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan adanya penetapan baru tersebut, status penahanan terdakwa diubah menjadi tahanan rutan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti perintah majelis hakim tersebut.
“Eksekusi segera dilakukan. Saat ini jaksa masih menunggu proses pengembalian uang jaminan yang sebelumnya diserahkan terdakwa ke PN Surabaya,” ujar Made Agus.
Dalam tuntutannya, JPU Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Venansius Niek Widodo yang sebelumnya telah dipidana.
“Menuntut terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.
Dalam dakwaan terungkap, perkara bermula saat Hermanto berkenalan dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari pertemuan tersebut, Hermanto kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki proyek tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan sejumlah dokumen, foto, hingga contoh keberhasilan proyek tambang lainnya. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Namun dalam persidangan terungkap proyek tersebut fiktif. Bahkan PT Mentari Mitra Manunggal disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban kemudian ditarik bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama keluarganya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana penipuan, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga perbuatan yang mendorong korban menyerahkan uang. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam rentang Februari hingga Juni 2018.
Selain itu, jaksa menilai sejumlah hal memberatkan terdakwa, yakni kerugian korban dalam jumlah besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum korban, Dr. F. Rahmat, mengapresiasi tuntutan jaksa serta penetapan penahanan terhadap terdakwa.
“Sejak awal Hermanto Oerip memiliki itikad buruk dan menjadi otak penipuan yang dilakukan bersama Venansius Niek Widodo,” ujar Rahmat.
Ia mengungkap, nama Hermanto muncul berdasarkan petunjuk jaksa dari putusan Peninjauan Kembali terhadap Venansius Niek Widodo.
“Korban tidak pernah melaporkan Hermanto. Ini murni berdasarkan putusan PK yang menyebut Hermanto sebagai otak perkara,” katanya.
Rahmat juga menyinggung adanya dugaan dukungan dari pihak tertentu yang membuat proses hukum sempat berjalan lambat.
“Ada dugaan terdakwa didukung elit politik dan oknum aparat penegak hukum sehingga sebelumnya sulit diproses karena banyak laporan yang kandas,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilai profesional hingga perkara tersebut masuk tahap persidangan.
Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan pekan depan. (Han)








