LAMONGAN, beritalima.com – Bekerjasama dengan Bank Mandiri Lamongan, Kantor Cabang Perintis (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lamongan menggelar acara Grebeg Pasar di Pasar Babat, Lamongan, Sabtu (17/9/2016) pagi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lamongan, Vinca Meitasari, di sela kegiatan mengatakan, edukasi pasar ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman pada para pedagang dan pekerja lain di Pasar Babat tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Diungkapkan, pada umumnya para pekerja di Pasar Babat masih banyak yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan. “Mereka tahunya BPJS itu hanya BPJS Kesehatan,” kata Vinca di lokasi kegiatan, Sabtu (17/9/2016).
Selain itu, tidak sedikit pula yang tahu kalau para pekerja informal atau mandiri atau bukan penerima upah (BPU) ini bisa mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk melindungi pekerja kantor dan perusahaan.
Padahal, terang Vinca, semua pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal, berhak mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk melindungi pekerja formal, tapi juga untuk pekerja informal seperti pedagang, juru parkir, pedagang warung, tukang becak, ojek, petani dan pekerja mandiri lainnya,” papar Vinca.
Vinca menyatakan, dari edukasi pasar ini diharapkan para pekerja informal/BPU paham dan sadar pentingnya perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, hingga menganggap ini sebuah kebutuhan dan segera daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikemukakan, bagi pekerja informal yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial ini bisa langsung daftar dengan mudah, cukup dengan menyerahkan foto copy KTP.
Iurannya pun sangat ringan, cuma Rp16.800,-/ bulan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan iuran Rp16.800,-/ bulan peserta sudah terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” kata Vinca.
Dijelaskan, perlindungan jaminan sosial itu diberikan berupa penggantian beaya perawatan sampai sembuh total bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja. Dan bila peserta sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan Rp24 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp12 juta.
“Jaminan sosial ini sangat penting, supaya para pekerja bisa bekerja dengan tenang, karena sudah tak perlu memikirkan beaya lagi bila sampai mengalami musibah yang tidak diinginkan,” pungkas Vinca.
Dalam kegiatan edukasi pasar itu, Vinca bersama stafnya selain menjelaskan tentang program-program dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di panggung juga blusukan menemui pedagang di lorong-lorong pasar. Selain itu, di acara ini juga diserahkan pula kartu BPJS Ketenagakerjaan pada wakil pedagang dan pekerja di Pasar Babat yang baru daftar. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lamongan, Vinca Meitasari (kanan), saat penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada pedagang dan pekerja Pasar Babat, Lamongan, Sabtu (17/9/2016).