Kebocoran Restribusi Topik Pembahasan Raperda DPRD Torut

  • Whatsapp

TORAJA UTARA, beritalima.com – DPRD Kabupaten Toraja Utara secara monoton melakukan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2018 ini.

Kali ini Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara memberikan penjelasan terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh Dinas tersebut.

Misalnya, soal fungsi terminal yang berada di Bolu, DPRD Toraja Utara (Torut) berharap dapat difungsikan secara maksimal. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu anggota dewan dari Fraksi Demokrat saat rapat itu berlansung, Hatsen Banggri, akibat adanya tembok pemisah yang berada diterminal kelihatannya terminal Bolu sempit.

Justru dari keterangan anggota dewan itu, dengan adanya pagar memisah itu hingga mempersempit terminal, dan sebaiknya pagar tersebut dibongkar saja untuk memperluas terminal dan Kadis diharapkan membuat terobosan baru.

Anggota DPRD itu juga terlihat dalam rapat pembahasan Raperda mempertanyakan soal upaya Kadis untuk memperkecil adanya kebocoran retribusi disetiap loket yang ada.

“Kita menginginkan dalam lingkup Dinas Perhubungan adanya perubahan dalam mengantisipasi soal adanya dugaan bocoran distribusi pada Dinas tersebut,” ungkap Hatsen Banggri, saat rapat pembahasan Raperda itu berlangsung, Kamis (29/3/2018) di gedung DPRD Toraja Utara.

Sementara saat memaparkan berbagai persoalan di Dinas Perhubungan, menurut Atto Matanduk , seperti lokasi terminal sempit, soal perlu penataan lost yang berada diterminal, dan terminal masih belum tertata ini mestinya menjadi perhatian Pemerintah serta adanya Perda sebagai payung hukumnya dalam mengelola terminal Bolu.

“Soal pengelolaan terminal harusnya disertai oleh Perda yang ada sebagai payung hukumnya terkait dalam peningkatan PAD yang ada,” jelas Atto.

Rapat pembahasan Raperda tersebut juga diikuti oleh beberapa anggota DPRD, seperti Paulus Tangke, Y. Torik Kendek Allo,dan beberapa anggota dewan lainnya dari komisi 3.(gs).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *