Caption : Ketika Kedapatan Bawa Sabu, MRH Saat Diringkus Polisi Pamekasan
PAMEKASAN, Beritalima.com- salah satu pemuda MRH warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Diringkus langsung oleh Wakapolsek Pademawu Polres Pamekasan Ipda Nanang Hp bersama anggotanya.
“Tersangka diringkus karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjung, Pademawu, Pada Hari Jum’at (25/10/2019),” tuturnya Ipda Nanang kepada media.
Lanjut dirinya menambahkan, bahwa pemuda tersebut ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasar laporan masyarakat yang selanjutnya seseorang yang dicurigai digeledah untuk memastikan penyalahgunaan barang haram, akhirnya waka poksek bersama anggotanya mencegat dan melakukan pemeriksaan di TKP, namun barang yang dipegang dibuang oleh MRH,setelah dicari barang berupa 2 pocket sabu ditemukan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, MRH kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dan 0,21 gram,”terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1, serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rr)