KEJARI Situbondo Bantah “Main Mata” Kasus Pengangkutan BBM Ilegal

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Tak terima dituduh bermain mata oleh sebuah LSM dalam kasus pengerebekan pengangkutan BBM yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dan Polsek Kapongan, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menyurati Satreskrim Polres Situbondo.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nurjakfar Adi Saputro,SH,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet,SH,MH bahwa pada 10 oktober 2017 ada sebuah LSM menuding Kejaksaan Situbondo telah bermain mata dalam kasus penggrebekan diduga pembelian BBM tanpa ijin di Pom Landangan yang ditulis disebuah akun media sosial Facebook.

Kasus tersebut terjadi tanggal 27 september 2017 hasil tangkap tangan kejaksaan bersama Polsek kapongan, dan penangan kasus tersebut berada dalam ranah kepolisian, kami kejaksaan bekerja sesuai SOP dengan laporan berjenjang ke KEJATI dan KEJAGUNG melalui surat intelejen khusus, kami juga wajib memberikan tahap informasi penanganan perkara,” Ucap Bagus.

Pada saat penggrebekan atas laporan masyatakat (LSM) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian ditemukan 10 orang dengan motor modifikasi melakukan pembelian BBM tidak memiliki ijin sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU Migas yang dilakukan oleh perorangan maupun usaha.

“Kami menunggu SPDP dari kepolisian jika penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, jika kemudian tidak ditemukan 2 alat bukti permulaan, selayaknya kami juga menerima tembusan laporan sebagai berita acara, terus terang kami mendapat teguran dari KEJATI dan KEJAGUNG karena kasus tersebut menjadi pemberitaan di 3 media Nasional,”Tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur,SH kepada sejumlah media membenarkan adanya surat resmi KEJARI Situbondo bernomor : B.1801/0.5.39/Euh1/10/2017 yang ditanda tangani oleh KAJARI Situbondo 11 oktober 2017 perihal surat permintaan informasi penanganan perkara, dalam kasus penanganan dugaan pembelian BBM tanpa ijin.

“Karena ini bersifat surat resmi, maka kami juga memberi balasan secara resmi, untuk jawabannya akan kami tuangkan semua dalam surat balasan, ditunggu saja ya,” Singkat Kasat Reskrim.

AKP Masykur juga menghimbau masyarakat yang sudah melaporkan secara resmi tentang tindak pidana yang ditangani Polres, mendatangi Polres untuk mengetahui perkembangan perkaranya bukan malah meminta institusi lain untuk klarifakasi,”Silahkan datang saja kekantor kami, pasti kita sampaikan secara transparansi,”Singkatnya.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *